8 Pelaku Pembuat dan Pengedar Uang Dolar Palsu Diringkus Polres Tangsel

Sebanyak delapan tersangka diringkus di sejumlah tempat. Barang bukti yang diamankan berupa 1.526 lembar uang dolar US palsu senilai Rp2,1 miliar.
.

FAKTAMEDIA.ID –  Aparat Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil meringkus 8 orang pelaku sindikat pembuatan dan pengedar uang dolar Amerika Serikat palsu,

Kapolres Tangsel, Iman Imanuddin, mengatakan, pihaknya menangkap delapan tersangka dari tiga wilayah yang berbeda-beda.

Sebanyak delapan tersangka diringkus di sejumlah tempat. Barang bukti yang diamankan berupa 1.526 lembar uang dolar US palsu senilai Rp2,1 miliar.

“Kita ungkap kasus sindikat pemalsuan dan peredaran 1.526 lembar uang palsu jenis dolar Amerika Serikat dan bila dikonversikan mencapai Rp2,1 miliar serta uang rupiah pecahan 100 ribu,”kata AKBP Iman Imanuddin, Kapolres Tangerang Selatan, Senin (8/2).

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Modus Rekrutmen Pegawai Tetap di Citilink

Dia menjelaskan, ada delapan orang yang telah diamankan dan pihaknya akan mendalami kasus ini apakah ada pihak lain yang terlibat. Dari delapan orang, enam diantaranya diringkus di halte bis depan Universitas Islam Negeri (UIN, Red) Syarif Hidayatullah Jalan Ir H Juanda Kelurahan Cempaka Putih Kecamatan Ciputat Timur.

Antara lain MH (37), AS (62), AK (56), AK alias KK (42), AH (44) dan seorang wanita berinisial SM (54). Sedangkan dua orang lagi berinisial OG (50) diringkus di Pamulang serta RR (52) diringkus di bilangan Serpong.

Selain uang palsu, Polisi juga mengamankan uang Rp 100 ribu palsu sebanyak 1.500.000, printer, alat cetak uang dan cat semprot. Saat dilakukan penangkapan, para terduga pelaku belum sempat mengedarkan atau membelanjakan uang palsu tersebut.

Baca juga: Pabrik Indofood di Cikupa Tangerang Terbakar

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Endy Mahandika, menambahkan saat menangkap tersangka MH, di dalam tas selempang warna loreng yang dibawanya di temukan empat laks uang kertas USD pecahan 100 dan lima lembar uang kertas pecahan 100.000 rupiah.

Dari keterangan MH, uang dolar USD tersebut akan dijual kepada seseorang melalui AD ( DPO). “MH mengaku mendapatkan uang dolar USD tersebut melalui AS als ABAH, AK, AK als KOKO dan SM,” tegas Endy.

Pada hari Jumat 29 Januari 2021 sekira pukul 23.30 Wib, AS als ABAH, AK, AK alias KOKO dan SM, berhasil diamankan di Vila Cibogo Ciseeng Bogor. SM mengaku mendapat uang dolar USD tersebut dari AH dengan jumlah 14 laks.

“Dari keterangan para tersangka uang tersebut akan dijual, AH mengaku mendapatkan uang dollar USD tersebut dari HR ( DPO ),” ungkap Endy.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) AKP Angga Surya memastikan miliar uang palsu dalam bentuk 100 dolar, belum tersebar di wilayahnya. “Itu belum sempat tersebar di Tangsel. Nanti kita masih dalami,” kata Angga.

Mereka mencetak uang yang diduga palsu tersebut secara otodidak. Mereka belajar dari aplikasi. “Jadi, mereka mencetak itu karena ada yang mau membeli uang palsu itu. Ini yang masih kita dalami,” tambahnya.

Tersangka dijerat pasal 244 dan/atau 245 KUHP dan pasal 36 ayat 3 Undang Undang RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman 15 tahun penjara.  (red)