Cegah Korupsi, Walikota Syafrudin Mengadakan Rapat Dengan KPK

Cegah Korupsi, Walikota Syafrudin Mengadakan Rapat Dengan KPK
Cegah Korupsi, Walikota Syafrudin Mengadakan Rapat Dengan KPK.

 

FAKTAMEDIA.ID – Walikota Serang Syafrudin didampingi Asda 1 Subagyo melakukan rapat dengan Satgas II.1 Direktorat Korsup Wilayah II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Rapat Setda Kota Serang.

Dalam rapat yang juga dihadiri beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini membahas tujuh area yang berpotensi untuk tindak pidana korupsi yaitu:

  1. Area perencanaan dan penganggaran APBD
  2. Area pengadaan barang dan jasa
  3. Area perijinan
  4. Area Pengawasan apip
  5. Area manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN)
  6. Area optimalisasi pendapatan
  7. Area manajemen aset daerah

Di 7 area ini yang menimbulkan kerawanan sehingga menjadi perhatian dari KPK untuk koordinasi supervisi dan pencegahan agar menghindari korupsi

Syafrudin memperhatikan tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) yang sudah 40%.

“Dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD)terutama dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim)kaitannya dengan PSU, alhamdulillah sudah mencapai 40 % dan mudah mudahan di 2024 sudah 100 persen” Ujarnya.

Syafrudin juga akan mengoptimalkan terkait Pajak Daerah yang bersumber dari reklame dan restoran.

“Reklame banyak sekali sudah ada di kota serang, dan pajak restoran yang akan kita optimalkan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ” Sambungnya.

Terkait aset pemerintah yang harus diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Serang, dari 2640 aset baru ada 150 bidang yang sudah tersertifikasi. Syafrudin menargetkan 2023 sudah ada 1000 aset (bidang) yang tersertifikasi.

“Minimal 500 sertifikat sudah selesai per tahunnya maksimal 1000 bidang yang akan kita kejar di perubahan anggaran ini dan di 2023” Ucap Syafrudin.

Salah satu masalah saat ini adalah terkait Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang bisa menjadi pembatasan pembangunan di Kota Serang.

“Ini menjadi pro kontra karena kita sudah menetapkan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) kemudian surat perijinan sudah keluar dengan acuannya RTRW yang sudah diperdakan” Ujarnya.

“Kemudian datang LDS sesuai aturan kementerian ATR (Agraria dan Tata Ruang) ini juga menjadi problema, tapi tadi KPK menjelaskan ini bisa dikonsultasikan untuk disesuaikan” Tutup Syafrudin. (Red)