FAKTAMEDIA.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Tangerang Selatan bersama Dinas Kesehatan dan Polres Tangerang Selatan melakukan operasi peredaran obat keras golongan G.
Operasi dilakukan di beberapa toko kosmetik dan toko kelontong di wilayah Serpong dan Ciputat. Dan petugas mendapati ribuan obat golongan G dijual tanpa resep dokter dan tanpa pengawasan yang ketat.
“Dari razia hari ini ribuan butir pil atau obat golongan G berhasil diamankan bersama penjualnya untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fahri dalam keterangannya, Jumat (31/03).
Lebih lanjut setelah dilakukan pengecekan, obat-obatan yang terbukti ilegal akan disita dan toko obat tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Dengan adanya razia ini, semoga ada efek jera bagi para pelaku peredaran obat-obatan ilegal dan mengurangi jumlah obat-obatan yang dijual secara ilegal di wilayah Tangsel, karena ini membahayakan kesehatan masyarakat yang mengonsumsinya,” kata Muksin.
BACA JUGA: Pemkab Tangerang Dorong Pelaku UMKM Naik Kelas dan Berkembang
Muksin menceritakan dalam pelaksanaan operasi penegakan Perda ini sempat kejar-kejaran dengan salah satu pengedar obat golongan G di jalan Wana Kencana, RT 04 RW 07, Ciater, Kecamatan Serpong.
“Bahkan dalam aksi kejar-kejaran ini, dua pengedar sempat menyeburkan diri ke sungai untuk melarikan diri,” ungkapnya.
Untuk itu ia berharap razia ini dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan bahaya penggunaan obat-obatan ilegal. Sehingga mereka membeli dari sumber yang terpercaya dan terjamin keamanannya.
Sementara itu, dalam keterangan yang sama Sub Koordinator Kefarmasian Dinkes Tangsel Lisa Fantina menjelaskan terkait obat-obatan yang berhasil dirazia.
BACA JUGA: Provinsi Banten Integrasikan Penanganan Stunting dan Kemiskinan
Menurutnya, obat-obatan tersebut sangat dilarang diperjualbelikan di tempat umum tanpa resep dokter.
“Dalam razia ini kan paling banyak yang ditemukan jenis tramadol, obat ini termasuk golongan G yang termasuk dalam kategori obat resep yang umumnya digunakan untuk mengobati nyeri, peradangan dan demam,” ujar Lisa.
Dijelaskan lebih lanjut, obat golongan G memiliki berbagai macam jenis dan memiliki efek buruk jika digunakan secara berlebihan.
Salah satu pengedar yang berjaga di toko kosmetik di dekat Bundaran Maruga mengaku setiap hari mendapatkan omset bersih hingga 2 juta rupiah dari menjual obat golongan G di wilayah Ciputat.