FAKTAMEDIA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang menginisiasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Transportasi. Raperda telah diserahkan ke Provinsi Banten untuk diverifikasi.
Hal itu diungkapkan oleh Sumarti anggota DPRD kota Tangerang, Rabu (25/8/21).
Menurutnya, setelah nanti diverifikasi lalu akan kembali diserahkan ke DPRD Kota Tangerang untuk dibahas lagi.
“Jadi pertama raperda tersebut kita bahas, lalu kita kaji tentunya sebelum penetapan harus diverifikasi ptovinsi. Dan ketika ada peraturan yang menyangkut teknis misalkan anggaran tidak boleh melebihi dari provinsi, lalu dilemparkan lagi ke Kota Tangerang,” tuturnya.
Sumarti mengatakan, usulan itu bermula dari keluhan masyarakat soal banyaknya truk besar yang melintas ke Kota Tangerang. Truk tersebut dikeluhkan lantaran dinilai mengganggu.
“Karena kan kita menginisiasi perda itu karena masukan. Termasuk dari masyarakat. Banyak truk melintas tapi tidak ada peraturan yang jelas dan pengawasannya tidak ketat,” katanya.
Lebih lanjut, Sumarti menuturkan, salah satu poin yang ditekankan pada perda Transportasi yakni tentang batas beban kendaraan yang melintasi Kota Tangerang. Kemudian jenis muatannya.
Sumarti juga menegaskan harus ada keterlibatan Pemkot Tangerang melalui Dishub terkait batasan beban serta jenis muatannya. Dan akan dibahas pada rapat lanjutan dengan instansi terkait.
” Terus ada koordinasi baik itu Walikota dan Dishub atas kebijakannya itu tidak terjadi seperti ini,” pungkasnya. (Dit)