FAKTAMEDIA.ID – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Jawa Barat meminta kepolisian mengusut tuntas pengeroyokan tiga wartawan media siber di Karawang oleh oknum Pegawai Desa, Senin (07/03/2022).
JMSI Jabar, melalui Dede Gumilar selaku Wakil Ketua JMSI Jawa Barat menyesalkan adanya pemukulan terhadap tiga wartawan media siber di Kabupaten Karawang saat akan melakukan wawancara terkait dugaan adanya pungutan liar di Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
“Kepolisian harus segera melakukan pemanggilan terhadap para pelaku yang melakukan pemukulan dan pengeroyokan tiga wartawan media siber. Kami JMSI Jabar akan mengawal kasus ini,” ujar Dede yang biasa disapa Degum pimpinan Redaksi dari media3.id.
Lanjutnya, wartawan adalah elemen utama sebagai kontrol sosial, baik terhadap pemerintahan maupun masyarakat pada umumnya.
BACA JUGA: Bupati Irna: Optimaliisasi PBBP2 Pengaruhi Percepatan Pembangunan
Serangan terhadap pekerja pers atau wartawan ibarat serangan terhadap komponen pengawasan di sebuah institusi.
“Jika memang keberatan atas suatu pemberitaan, narasumber memiliki hak jawab bahkan dapat melapor ke Dewan Pers jika merasa tak adil terhadap suatu pemberitaan. Bukan main hakim sendiri,” tandasnya.
Penyerangan terhadap pers adalah kejahatan di atas kejahatan, yakni sebuah tindak pidana kejahatan yang dilakukan untuk memback-up kejahatan yang sedang dilakukan sang penyerang.
“Para pelaku telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam UU itu disebutkan dalam menjalankan profesinya, wartawan mendapatkan perlindungan hokum,” jelas Dede Gumilar.
Tujuan penyerangan terhadap pers kata Degum, tidak lain adalah sebagai pesan kepada para pekerja pers lainnya agar tidak mengusik tindak kejahatan yang sedang dilakukan oleh pelaku penyerangan.
“Wartawan itu dilindungi UU, jadi semua pihak hendaknya menghormati kerja-kerja jurnalis dan memastikan keselamatan para jurnalis selama berada di lapangan,” tutupnya.(*)