FAKTAMEDIA.ID – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang mempertanyakan pengelolaan lahan parkir di Jalan Kisamaun, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang oleh PT Tangerang Nusantara Global (PT TNG).
Dimana, PT TNG hingga kini tidak bisa mengelola lahan parkir lantaran keberadaan pedagang kuliner yang menempati lahan parkir di area tersebut.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Anggiat Sitohang saat ditemui mengatakan, lahan parkir di Jalan Kisamaun sejatinya telah disewa oleh PT TNG senilai kurang lebih Rp 400 juta.
Namun, dikatakan Anggiat, dilokasi terjadi tumpang tindih kebijakan lantaran adanya kebijakan Walikota Tangerang yang menetapkan bahwa lahan parkir di kawasan tersebut diperuntukkan sebagai pusat wisata kuliner.
“Jadi ada perdebatan di sini. Di satu sisi PT TNG telah membayar sewa ke Pemkot Tangerang untuk mengelola parkir, namun di sisi lain, Walikota membuat kebijakan bahwa lahan tersebut sebagai pusat wisata kuliner,” kata Anggiat Sitohang, Jumat (17/9/2021).
Baca juga: DPRD Kota Tangerang Minta PDAM TB Jaga Kualitas Pelayanan Air Bersih
Anggiat berpendapat, jika memang PT TNG sudah membayar sewa jalan tersebut, harusnya tidak boleh ada pedagang kuliner di lokasi tersebut.
“Kalaupun kuliner tetep di situ ya harusnya bayar sewa ke PT TNG,” ujar Anggiat.
Jadi ‘Ajang’ Pungli
Bahkan, Politisi Partai Nasdem tersebut mempertanyakan adanya penarikan uang salar yang dilakukan oknum tertentu kepada pedagang kuliner di lokasi tersebut.
Menurut Anggiat, itu berdasarkan pengaduan dari sejumlah pedagang yang tergabung dalam paguyuban pedagang kuliner di Jalan Kisamaun.
“Waktu hearing dengan paguyuban pedagang, dalam sehari itu satu pedagang bisa sampai 25 kali dipungut uang salar, satu kali salar ada yang Rp2.000, ada juga Rp5.000. Mulai buat air, sampah dan lain-lain. Jadi dalam sehari itu satu pedagang bisa keluar duit Rp100-150 ribu. Ini yang dikeluhkan oleh mereka,” tutur Anggiat politisi dari Partai Nasdem.
Ia menduga pungutan uang salar kepada para pedagang tersebut tidak resmi dan tidak masuk ke kas daerah. Sehingga hal tersebut bisa dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).
“Karena tidak resmi, tidak masuk kas daerah, jadi ini kan sama saja pungli,” tandasnya. Lebih jauh Anggiat menyarankan agar PT TNG bisa mengelola pedagang di pasar tersebut.
“Makanya saya minta PT TNG untuk mengambil alih pengelolaan kuliner di situ. Kalau misalnya Rp150 ribu itu masuk ke PT TNG sebagai uang retribusi sewa, kan itu resmi jadi pendapatan daerah. Tapi dengan catatan pihak PT TNG bisa memberikan jaminan ke pedagang tidak ada lagi pungutan uang-uang salar,” ungkap Anggiat kepada media.
Baca juga: Walikota Tangerang Beri Jawaban atas Tiga Raperda Dalam Rapat Paripurna DPRD
Ia juga menyarankan PT TNG bisa memberdayakan oknum-oknum yang sebelumnya biasa memungut uang salar kepada para pedagang di tempat itu.
“Misalnya sewa Rp150 ribu dari pedagang itu masuk ke PT TNG, kan dibagi dua untuk mereka yang bekerja di lapangan. Nah jadi mereka juga diberdayakan,” imbuhnya.
Meski demikian, Anggiat memastikan Komisi III masih akan mencarikan solusi yang terbaik dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
“Jumat depan (22 September 2021,red) kami akan panggil Disperindag, Dishub dan PT TNG untuk mencarikan solusinya seperti apa,” tandasnya.
Terpisah, Dirut PT TNG Edi Candra memastikan pihaknya telah menggelontorkan dana Rp382 juta untuk sewa parkir tahap I. Dimana sewa tersebut terdiri dari 11 titik.
“Jadi Rp382 juta itu sifatnya umum, untuk 11 titik. Diantaranya ya untuk titik yang di Jalan Kisamaun itu,” kata Edi Candra.
Lebih jauh Edi mengaku sangat mengapresiasi langkah-langkah yang akan dilakukan komisi III dalam mencarikan solusi dengan mempertemukan OPD terkait.
“Kami sangat berterima atas upaya komisi III DPRD Kota Tangerang yang tengah mencarikan soluasi terbaik dalam menyelesaikan persoalan ini,” pungkas Edi. (Dit)