Wednesday , December 11 2024

KPU Kota Tangerang Ungkap Tidak Ada Gugatan Hasil Pilkada 2024

KPU Kota Tangerang Ungkap Tidak Ada Gugatan Hasil Pilkada 2024
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Tangerang, Banani Bahrul.

FAKTAMEDIA.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang telah menyelesaikan pleno rekapitulasi hasil perolehan suara pemilihan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang tahun 2024.

Dalam rangka menghadapi Perselisihan Perkara Hasil Pemilihan Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi, KPU RI akan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi pada hari Kamis s.d. Sabtu, tanggal 12 s.d. 14 Desember 2024.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Tangerang, Banani Bahrul menjelaskan, KPU menanti selama 3 hari pasca penetapan hasil suara apakah adanya gugatan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai rekapitulasi suara dan penetapan hasil suara Pilkada Kota Tangerang. waktu yang disediakan untuk gugatan terhitung selama 3 hari kerja sejak penetapan hasil suara.

“Batas waktu untuk gugatan suara Pilkada Kota Tangerang telah selesai/habis pada hari Senin 9 Desember 2024” kata Banani Bahrul, Selasa, (10/12/24).

  • BACA JUGA:

Pemprov Banten Raih Penghargaan Antikorupsi dari KPK Pemprov Banten Raih Penghargaan Antikorupsi dari KPK

Banani menjelaskan, bahwa dari keterangan di website MK tidaka ada permohonan gugatan sengketa hasil penetapan suara Pilkada Kota Tangerang.

“Untuk saat ini kami tetap menunggu surat dari KPU RI terkait Buku Registrasi Perkara Konstituai (BPRK) yang dikeluarkan oleh MK. Setelah surat BPRK sampai ke semua KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota, dalam 3 hari kemudian KPU akan menetapkan hasil pemenang di Pilkada serentak 2024” terang Banani.

KPU juga telah mengeluarkan Keputusan KPU Kota Tangerang Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang 2024 berdasarkan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara.

Yakni, pasangan calon nomor urut 1 Faldo-Fadhlin memperoleh sebanyak 250.849 suara sah. Pasangan calon nomor urut 2 Amarullah-Bonnie memperoleh sebanyak 113.792 suara sah.

Sedangkan pasangan calon nomor urut 3 Sachrudin-Maryono memperoleh sebanyak 394.137 suara sah.

  • BACA JUGA:

DPRD Kota Tangerang Imbau Pemkot Fokus Pembangunan Infrastruktur DPRD Kota Tangerang Imbau Pemkot Fokus Pembangunan Infrastruktur

Ketua Divisi Teknis KPU Kota Tangerang, Rustana mengatakan mengatakan, jumlah seluruh suara sah dari 2.706 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 13 kecamatan sebesar 758.778 dan suara tidak sah ada 43.547. Total suara sah dan tidak sah yakni 802.325.

“Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kota Tangerang yakni 1.377.828 orang, terdiri dari 683.243 laki-laki dan 694.243 perempuan, KPU Kota Tangerang saat ini sudah sudah menetapkan hasil penghitungan perilehan suara se-Kota Tangerang pada tanggal 4 Desember 2024. Dan teleh menetapkan pasangan pemenang”pungkasnya. (Ars)