Legislator Ingatkan Kebijakan Harga Satu Minyak Goreng Tidak Serentak

Legislator Ingatkan Kebijakan Harga Satu Minyak Goreng Tidak Serentak
Anggota Komisi VI DPR RI Elly Rachmat Yasin.

 

FAKTAMEDIA.ID – Anggota Komisi VI DPR RI Elly Rachmat Yasin mengingatkan bahwa kebijakan satu harga pada minyak goreng tidak berjalan serentak di seluruh Indonesia.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri Perdagangan guna membahas harga minyak goreng dan komoditas lainnya yang kerap bergejolak.

“Namun kebijakan satu harga (ini) tidak terjadi di pasar tradisional. dan harganya masih diatas Rp14.000. Tadi pagi saya mendengar berita di televisi ternyata di pasar tradisional masih di atas Rp14.000 (per liter),” ujar Elly di ruang rapat Komisi VI DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (31/1/2022).

BACA JUGA: Ketua DPRD dan Kapolres Pantau Perayaan Imlek di Klenteng Boen Tek Bio

Elly pun mengusulkan untuk meningkatkan produksi minyak nabati dalam negeri. Pasalnya, harga minyak goreng sangat fluktuatif sejak akhir tahun 2021 hingga kini, dengan posisi tertingginya mencapai Rp18.000/liter hingga Rp20.000/liter.

Ia meyakini, hal tersebut dapat menstabilkan harga karena stok minyak goreng akan mencukupi kebutuhan dalam negeri yang kini sukses menjadi sorotan publik.

“Untuk solusi jangka panjang nya meningkatnya kebutuhan dalam negeri juga harus disertai peningkatan jumlah pelaku usaha di industri minyak goreng, agar industri minyak goreng tidak hanya terkonsentrasi pada pelaku usaha yang terbatas,” pungkas politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

BACA JUGA: PLN dan PT PAL Segera Tambah 2 Pembangkit Listrik Kapal Rp1,6 Triliun

Sebelumnya Kementerian Perdagangan mengambil kebijakan penetapan satu harga minyak goreng, yaitu sebesar Rp14.000.

Namun kebijakan tersebut dianggap kebijakan yang gagal untuk menjaga stabilitas ketersediaan hingga harga minyak goreng di pasar.

Setelahnya, pemerintah melalui Kemendag juga mengeluarkan aturan baru, yaitu Permendag Nomor 6 Tahun 2022 yang menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng mulai Rp11.500. (Red)