Sunday , November 24 2024

Paripurna DPRD: Wali Kota Tangerang Sampaikan Penjelasan Dua Raperda

Paripurna DPRD: Wali Kota Tangerang Sampaikan Penjelasan Dua Raperda
Wali Kota Tangerang Sampaikan Penjelasan Dua Raperda.
.

FAKTAMEIA.ID – Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengikuti acara Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang dalam rangka penyampaian penjelasan Wali Kota Tangerang mengenai 2 (Dua) Raperda Kota Tangerang.

Paripurna ini diikuti Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo bersama sejumlah anggota dewan lainnya secara langsung, sedang beberapa anggota dewa lainnya mengikuti secara daring.

Adapun penjelasan dua Raperda yang disampaikan dalam kesempatan tersebut antara lain Raperda tentang penambahan penyertaan modal daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dan Raperda tentang perusahaan umum daerah pasar Kota Tangerang.

Terkait Raperda penyertaan modal, Wali Kota Tangerang menyebutkan penyertaan penambahan modal oleh Kota Tangerang sejalan dengan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

“Dimana pasal 201 menjelaskan bahwa pemerintah daerah dapat melakukan investasi dalam rangka memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan atau manfaat lainnya. Dividen yang diterima merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemkot Tangerang,” terang Arief dalam rapat yang berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Jumat 16 Juli 2021.

Arief menambahkan hingga akhir tahun 2020, porsi kepemilikan Pemkot Tangerang dalam bentuk saham pada Bank BJB sebesar 1,27 % atau setara dengan 125.117.942 lembar saham dengan nilai penyertaan modal sebesar Rp 40.543.489.700,00.

“Akumulasi nilai dividen yang diterima sampai akhir tahun 2020 sebesar lebih dari 142 miliar rupiah. Hal ini menunjukkan bahwa manfaat yang diterima dalam bentuk dividen telah melampaui nilai penyertaan modal,” paparnya.

Sementara tentang Raperda perusahaan umum daerah pasar, lanjut Wali Kota, badan hukum PD. Pasar Kota Tangerang yang semula berbentuk perusahaan daerah berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dengan pertimbangan bahwa PD. Pasar memiliki banyak kesamaan dengan Perumda.

“Kesamaan dimaksud terkait kepemilikan saham 100% oleh daerah dengan kepala daerah selaku pemilik modal,” tutup Arief. (Dit)