FAKTAMEDIA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang siap mendukung pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pulau Jawa dan Bali yang akan diberlakukan dari tanggal 11 hingga 25 Januari 2021.
Hal itu diutarakan langsung Ketua DPRD kota Tangerang Gatot Wibowo saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat (8/1/21). Menurutnya, ketentuan PSBB wilayah Jawa-Bali tersebut, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Dengan diberlakukannya PSBB tersebut, Gatot meminta kepada Pemerintah Kota Tangerang untuk melakukan sosialisasi secara terus menerus kepada masyarakat agar mereka paham. Terlebih untuk para pedagang kecil yang sangat terdampak lantaran diharuskan tutup sampai pukul 7 malam.
“Dan itu harus ada solusinya, sebab Kota Tangerang masuk dalam daftar wilayah PSBB Jawa-Bali di Provinsi Banten bersama dengan Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan,” katanya.
Lebih lanjut, Gatot meminta kepada masyarakat Kota Tangerang untuk tidak lupa selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes) terlebih bagi warga yang melakukan aktifitas di luar ruangan.
“Saya minta masyarakat kota Tangerang bisa bekerjasama dengan pemerintah dalam menangani Covid-19 ini dengan cara mematuhi protokol kesehatan agar pandemi ini segera berakhir, tanpa ada kerjasama dari masyarakat saya rasa akan sulit teratasi,” sambung Gatot.
Selain itu, Gatot juga menghimbau masyarakat untuk selalu menjaga 4M. Yaitu, Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan dengan sabun, dan Menghindari kerumunan. “Jangan keluar rumah jika memang tidak penting,” pungkasnya. (Adv)