Saturday , December 21 2024

Pemkab Tangerang Gelar Sosialisasi Pelayanan Pajak

Pemkab Tangerang Gelar Sosialisasi Pelayanan Pajak
Pemkab Tangerang Gelar Sosialisasi Pelayanan Pajak.

FAKTAMEDIA.id – Pemerntah KAbupaten (Pemkab) Tangerang melalui UPT Pajak Daerah Wilayah II Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang menggelar Sosialisasi Pelayanan Pajak Daerah di Aula Gedung Serba Guna Kecamatan Kresek, Rabu (11/12/2024).

Hal ini dilakukan dalam rangka upaya menyebarluaskan informasi dan memperkuat pemahaman terkait pelayanan pajak daerah.

Kegiatan ini dihadiri oleh 90 peserta dari perwakilan pengelola pajak daerah dari tujuh kecamatan dan 61 desa dalam wilayah kerja UPT Pajak Daerah Wilayah II.

Kepala UPT Pajak Daerah Wilayah II Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang, Farida mengungkapkan, tujuan agenda ini adalah untuk memberikan wawasan terkait berbagai aspek perpajakan, khususnya dalam hal pelayanan pajak daerah yang mampu mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).

  • BACA JUGA:

KPU Kota Tangerang Ungkap Tidak Ada Gugatan Hasil Pilkada 2024 KPU Kota Tangerang Ungkap Tidak Ada Gugatan Hasil Pilkada 2024

“Mengingat perubahan dan hal-hal baru yang akan diberlakukan pada tahun pajak mendatang, kami berharap para pengelola pajak daerah dapat siap untuk menjalankan kewajibannya dengan baik,” ujar dia di lokasi.

Ada pun, pelayanan pajak daerah mencakup berbagai jenis, di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang meliputi pajak untuk tenaga listrik, jasa parkir, restoran, hotel, dan seni hiburan.

Oleh karenanya, dengan banyaknya komponen pajak, ia menekankan pentingnya pelayanan yang mudah diakses oleh masyarakat. Hal ini guna mendorong kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka.

Farida juga menyoroti pentingnya adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pelayanan aktivasi SPPT PBB. SOP ini bertujuan untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan kepemilikan tanah atau risiko lainnya yang dapat merugikan masyarakat dan pemerintah.

“Dengan adanya SOP yang jelas, kami berharap pelayanan pajak dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat terhindar dari kesalahan administrasi dan penyalahgunaan data,” tambah Farida.

  • BACA JUGA:

Pemprov Banten Raih Penghargaan Antikorupsi dari KPK Pemprov Banten Raih Penghargaan Antikorupsi dari KPK

Sosialisasi yang diselenggarakan ini menjadi kesempatan untuk memperkenalkan berbagai prosedur dan peraturan baru yang akan diberlakukan pada tahun pajak 2025.

“Para peserta diharapkan dapat menjadi agen perubahan di wilayahnya masing-masing dan mengedukasi masyarakat tentang kewajiban pajak serta pentingnya kontribusi pajak bagi pembangunan daerah,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pelayanan pajak daerah sendiri dilakukan di dua instansi utama, yaitu Badan Pendapatan Daerah dan UPT Pajak Daerah. Tugas masing-masing lembaga tersebut terbagi, di mana Badan Pendapatan Daerah menangani pelayanan validasi BPHTB, PBJT, dan reklame selain umbul-umbul, spanduk, kain, dan banner.

Sementara itu, UPT Pajak Daerah menangani pelayanan pajak air tanah, aktivasi PBB-P2, mutasi atau balik nama SPPT PBB, pembetulan SPPT PBB, pendaftaran baru SPPT PBB, serta reklame jenis umbul-umbul, spanduk, kain, dan banner. (red)