Thursday , January 9 2025

Pemkot Tangerang Raih Penghargaan Kota Peduli HAM

Pemkot Tangerang Raih Penghargaan Kota Peduli HAM
Pemkot Tangerang Raih Penghargaan Kota Peduli HAM.

FAKTAMEDIA.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, berhasil meraih predikat Kota Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) Tahun 2023 yang ditandai dengan penyerahan piagam penghargaan dari Menteri HAM oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten, A Damenta, kepada Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin.

Penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi dari Kementerian HAM Republik Indonesia pada Hari HAM Sedunia, 10 Desember 2024 kepada kabupaten/kota yang telah berhasil memenuhi kriteria dan indikator peduli HAM.

  • BACA JUGA:

149 Dewan Hakim MTQ Ke-55 Kabupaten Tangerang Dilantik 149 Dewan Hakim MTQ Ke-55 Kabupaten Tangerang Dilantik

“Ini adalah bagian dan pengakuan atas kinerja Pemkot Tangerang yang hari ini memperoleh apresiasi sebagai Kota Peduli HAM. Tentu melalui penghargaan ini kita harapkan semua stakeholder semakin peduli terhadap HAM, terhadap kebutuhan asasi masing-masing individu yang ada di Kota Tangerang,” tutur Pj wali kota, usai menerima penghargaan dalam acara Pemberian Penghargaan di Bidang HAM bagi kabupaten/kota di Provinsi Banten yang digelar di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Rabu, (08/01).

Lebih lanjut, Dr. Nurdin, menyampaikan, Pemkot Tangerang senantiasa berkomitmen dan berupaya untuk terus memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan berbasis kepada pemenuhan HAM.

“Seperti misalnya setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan maka Dinas Pendidikan terus kami dorong agar program kegiatan dan akses pendidikan dapat dinikmati oleh seluruh anak-anak di Kota Tangerang yaitu melalui berbagai program seperti sekolah gratis dan beasiswa-beasiswa. Dan juga perangkat daerah lain, terus kami dorong agar program kegiatannya dapat sekaligus memenuhi aspek HAM,” ujar Nurdin.

Termasuk juga untuk pelayanan yang lainnya, sambung Dr. Nurdin, di mana seluruh masyarakat berhak memperoleh pelayanan yang terbaik dan optimal serta cepat tentunya.

“Salah satunya, yang terbaru yaitu terobosan Pemkot Tangerang melalui pelayanan perizinan PBG 10 jam yang bisa dinikmasti oleh masyarakat Kota Tangerang yang ingin mengurus perizinan rumah tinggal,” imbuhnya.

  • BACA JUGA:

DPRD Kota Tangerang Lakukan Pembahasan Usulan Raperda Tahun 2025 DPRD Kota Tangerang Lakukan Pembahasan Usulan Raperda Tahun 2025

Sementara itu, Pj Gubernur Banten, turut mengapresiasi pencapaian yang berhasil diraih oleh Kota Tangerang tersebut.

“Saya ucapkan selamat kepada Pemkot Tangerang, khususnya kepada Bapak Dr. Nurdin, sahabat saya. Nanti kita semua bisa belajar kepada beliau terkait layanan PBG yang tadinya perlu waktu 3 bulan, kemudian menjadi 10 hari, dan sekarang menjadi 10 jam,” tukas pria yang akrab disapa Ucok tersebut. (red)