Monday , April 28 2025

Perda Pajak, Ketua DPRD: Jangan Sampai Memberatkan Masyarakat

Perda Pajak, Ketua DPRD: Jangan Sampai Memberatkan Masyarakat
Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam.

FAKTAMEDIA.id – Pemerintah Kota Tangerang bersama DPRD telah menyetujui perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal itu dikatakan Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam melalui Rapat Paripurna DPRD di Gedung DPRD.

Menurut Rusdi, perubahan ini bukan sekadar formalitas. Hampir 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan terdampak, dan semuanya menyangkut langsung ke pelayanan masyarakat.

“Kalau dibreakdown satu-satu, misalnya di sektor kesehatan, itu berkaitan dengan retribusi jasa layanan rumah sakit,” katanya.

Disebutkannya bahwa, RSUD ke depan akan diarahkan menjadi rumah sakit tipe B, dan retribusi pun harus disesuaikan termasuk dengan memasukkan layanan yang sebelumnya belum diatur, seperti ambulans.

  • BACA JUGA:

Pemkot dan Kejari Negeri Kota Tangerang Teken PKS Bantuan Hukum Pemkot dan Kejari Negeri Kota Tangerang Teken PKS Bantuan Hukum

Lebih lanjut, Rusdi mengatakan, layanan ambulans kedepannya akan dikenakan retribusi karena sudah menjadi bagian dari klaim dalam program BPJS.

“Selama ini belum ada. Kedepan harus mulai diatur karena berpengaruh ke sistem layanan dan pendapatan daerah,” katanya.

Tidak hanya kesehatan, sektor perumahan dan olahraga pun terkena dampak. Dinas Perkim, retribusi Kakus dan Rusunawa akan dibenahi. Sementara itu, Dispora akan mengalami pergeseran aturan retribusi GOR dari Perwal ke Perda.

Hal baru yang cukup mencuri perhatian adalah kos-kosan. Ya, tempat tinggal sementara itu kini akan masuk sebagai objek pajak baru.

“Sebelumnya belum jadi objek, sekarang kita dorong supaya bisa masuk,” jelas Rusdi.

  • BACA JUGA:

Pemkot Tangerang Dorong Kesetaraan Kerja bagi Penyandang Disabilitas Pemkot Tangerang Dorong Kesetaraan Kerja bagi Penyandang Disabilitas

Salah satu kebijakan besar adalah penerapan single tarif 2% untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Rusdi mengakui, ini bisa mendongkrak pendapatan daerah, tapi juga bisa jadi beban bagi sebagian masyarakat.

“Untuk itu kami mengimbau OPD menyiapkan skenario. Untuk warga yang masuk kategori tertentu dan tidak mampu, nanti ada perlakuan khusus lewat Perwal. Prinsipnya, kita nggak mau memberatkan masyarakat,” tegasnya.

Dengan berbagai perubahan ini, DPRD berharap pendapatan asli daerah (PAD) bisa meningkat tanpa harus mengorbankan kenyamanan warga. “Intinya, pendapatan naik, tapi tetap adil. Jangan sampai jadi beban yang bikin masyarakat keberatan,” tutup Rusdi. (Ars)