Polsek Cipondoh Tangkap Sindikat Debt Kolektor Penadah Motor Curian

Polsek Cipondoh Tangkap Sindikat Debt Kolektor Penadah Motor Curian
Polisi juga mengamankan 11 sepeda motor dan sebuah truk sebagai barang bukti.

FAKTAMEDIA.ID, Tangerang – Polsek Cipondoh berhasil mengungkap sindikat jaringan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) antar provinsiyang dilakukan oleh kelompok debt kpleltor atau yang biassa di kenal dengan sebutan mata elang.

Dalam kasus ini, sepeda motor diduga hasil dari penggelapan dan pencurian akan dikirim ke wilayah OKU (Ogan Komering Ulu) Provinsi Sumatera Selatan. 

Modus operandi yang digunakan para pelaku KW, AS, dan EW ini dengan mengangkut 11 sepeda motor yang diselundupkan melalui truk dengan menumpuk drum-drum kosong. 

Baca juga: 15 Penjual Surat Swab Test Palsu Diringkus Polisi di Bandara Soetta

Kapolres Metro Tangerang Kombes Deonijiu De Fatima mengatakan, sebanyak 3 orang berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditangkap di Tangerang dan Karawang.

“Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi penjualan kendaraan sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat di Rest Area Km 14 Tol Tangerang-Jakarta,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu de Fatima saat jumpa pers di Mapolsek Cipondoh, Senin (18/1/2021). 

Selain itu, polisi juga mengamankan 11 sepeda motor dan sebuah truk sebagai barang bukti. Motor tersebut hasil penarikan secara ilegal dari masyarakat lalu digelapkan oleh debt collector dan leasing.

Baca juga: Banjir Bandang, Ratusan Ribu Hektare Hutan Kalsel Jadi Perkebunan Kelapa Sawit

“Belasan motor yang kami amankan ini adalah sebagian kecil dari ratusan motor yang sebelumnya telah mereka kirim ke OKU, Sumatera Selatan. Berdasarkan keterangan, sindikat ini sudah 3 tahun menjalankan aksinya,” ungkap De Fatima.

Terbongkarnya bisnis ilegal sepeda motor bodong ini, lanjut De Fatima, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada transaksi jual beli sepeda motor yang diangkut dalam truk di Tol Jakarta-Merak. Informasi berharga itu diselidiki tim buser di pimpin Kapolsek Cipondoh AKP Maulana Mukarom.

“Sindikat ini biasa melakukan transaksi jual beli motor bodong di Rest Area KM 14 Tol Jakarta-Merak, Kunciran Jaya, Pinang, Kota Tangerang,” ungkapnya.

Dalam penyergapannya, polisi menemukan 5 unit sepeda motor di dalam truk. Untuk mengelabui polisi, motor-motor bodong itu ditimbun di bawah tumpukan drum kosong.

“Berkat kejelian petugas melakukan pengecekan. Motor tarikan debt collector dan leasing itu berhasil ditemukan. Setelah diperiksa 2 unit sepeda motor tidak punya surat-surat resmi,” beber De Fatima.

“Sopir truk langsung kami amankan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata kegiatan itu banyak dilakukan di Karawang,” sambungnya.

Tak merasa puas, kata De Fatima, tim buser kemudian bergerak menuju Karawang. Di sana, petugas kembali mengamankan tersangka penadah, sekaligus penjual.

“Di Karawang ditemukan pelaku dan penadahnya. Jadi rencananya, kendaraan ini akan dikirim ke OKU, Sumatera Selatan. Hingga saat ini, kami masih melakukan pengembangan terhadap sindikat tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolsek Cipondoh AKP Maulana Mukarom menambahkan, para pelaku membeli motor yang digelapkan oleh para debt collector dan pihak leasing. Rata-rata, harga motor Rp2-4 juta tergantung kondisinya.

Dari para debt collector dan leasing inilah, para pelaku mendapatkan pasukan motor untuk dijual ke luar daerah. Tetapi tidak menutup kemungkinan, mereka juga menampung motor hasil curian untuk dijual ke sejumlah daerah.

“Mereka sudah beraksi berkali-kali, sejak 3 tahun lalu. Modusnya, jadi motor diangkut ke dalam truk dan ditutup dengan tong dan drum kosong. Kemudian, truk dibawa ke luar daerah dan diantar ke lokasi transaksi,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP Jo Pasal 481 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (red)