![Sosialisasi LHKPN, Rusdi Alam: Wujud Komitmen Pencegahan Korupsi](https://faktamedia.id/wp-content/uploads/2025/02/1-12.jpg)
Mertrobanten –DPRD Kota Tangerang menggelar sosialisasi pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Penyuluhan Anti Korupsi bagi legislatif.
Acara Sosialisasi digelar di Ruang Rapat DPRD Kota Tangerang secara hybrid, Kamis (13/2/2025).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman anggota legislatif terkait kewajiban pelaporan kekayaan sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara. Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Nurdin turut hadir.
Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh anggota DPRD Kota Tangerang dan dibuka oleh Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam.
- BACA JUGA:
Sambut HUT ke-32, Ini Harapan Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang
Dalam sambutannya, Rusdi Alam menegaskan pelaporan LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga wujud transparansi dan komitmen dalam pencegahan korupsi.
“Tata cara penyusunan LHKPN menjadi hal yang penting bagi kita sebagai pejabat publik. Kita memiliki kewajiban untuk melaporkan harta dan aset melalui LHKPN, terlebih saat ini terdapat tata cara baru dalam pengisiannya. Momentum ini menjadi kesempatan untuk memahami proses pengisian serta langkah-langkah pencegahan korupsi yang dapat dilakukan, baik secara pribadi maupun kelembagaan,” tukas Rusdi Alam.
Sementara Nurdin, menekankan pentingnya kepatuhan dalam pelaporan LHKPN bagi anggota DPRD sebagai bagian dari penyelenggara negara.
- BACA JUGA:
Pemkab Tangerang Gelar Forum Lintas PD Bidang Pemerintahan
“Hari ini kita bersama DPRD Kota Tangerang mengikuti kegiatan sosialisasi pengisian LHKPN dan Penyuluhan Anti Korupsi bagi legislatif. DPRD merupakan bagian dari penyelenggara negara yang wajib menyampaikan LHKPN,” ujar Nurdin.
Lebih lanjut, Nurdin berharap, dengan adanya sosialisasi ini, seluruh anggota DPRD dapat memahami tata cara pelaporan LHKPN dan dapat segera menyusunnya sebelum batas waktu 30 Maret 2025.
“Penyelenggaraan kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan anggota DPRD Kota Tangerang dalam menyampaikan LHKPN secara tepat waktu, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan,” harapnya. (ADV