Terkait Kasus Narkoba, Kapolda Jabar Copot Kapolsek Astana Anyar

Terkait Kasus Narkoba, Kapolda Jabar Copot Kapolsek Astana Anyar
Pencopotan Kompol YP tertuang dalam surat telegram Kapolda Jabar dengan nomor ST/267/II/KEP/2021.
c

FAKTAMEDIA.ID – Polda Jawa Barat mengambil langkah tegas dengan mencopot jabatan Kapolsek Astana Anyar yang tersangkut kasus penyalahgunaan narkotika. Selain Kapolsek, Polda Jabar juga melakukan pemeriksaan 11 anggota lainnya yang diduga turut terlibat. 

Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Ahmad Dofiri mengatakan, pihaknya telah mencopot Kompol YP dari jabatan Kapolsek Astana Anyar, Kota Bandung karena diduga terlibat dan mengonsumsi narkoba bersama belasan anggotanya.

Pencopotan Kompol YP tertuang dalam surat telegram Kapolda Jabar dengan nomor ST/267/II/KEP/2021. Surat telegram itu diteken pada 17 Februari.

Baca juga: Kapolsek Astana Anyar Bandung dan Sebelas Anggota Ditangkap Terkait Narkoba

Kompol YP selaku Kapolsek Astana Anyar dimutasikan sebagai pamen Yanma Polda Jabar dalam rangka pemeriksaan. Penggantinya, yakni Kompol Fajar Hari Kuncoro Kapolsek Cinambo diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Astana Anyar.

“Kepada yang bersangkutan tentunya kemarin sudah dilakukan pencopotan jabatannya dari kapolsek. Selanjutnya bersama-sama anggota lainnya yang terlibat kita lakukan pendalaman dan pemeriksaan,” kata Dofiri di Mapolrestabes Bandung, Kamis (18/2/2021).

Menurut Dofiri, penyelidikan akan terus dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jabar apakah yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan narkoba.

“Kalau memang hal itu benar dan bukti buktinya menunjukkan ada keterlibatn dalam penyalahgunaan narkoba tentunya kita akan melakukan tindakan tegas,” ucapnya.

Baca juga: Kapolri Instruksikan Jajarannya Usut Tuntas Perkara Mafia Tanah

Dofiri juga menegaskan bahwa kasus ini menjadi pembelajaran bagi personel kepolisian di wilayahnya agar tidak main-main dengan narkoba. Ancaman hukumannya berupa pemecatan hingga pidana.

“Ini jadi pembelajaran bagi yang lain karena bagi anggota yang menyalahgunakan narkoba kebijakan hukumnya jelas, pak kapolri kemarin menyampaikan bahwa bagi anggota yang menyalahgunakan narkoba pilihannya hanya ada dua dipecat atau dipidanakan,” kata dia.

Sebelumnya, Divisi Propam Polda Jawa Barat menangkap 12 personel Kepolisian Sektor (Polsek) Astana Anyar, Kota Bandung. Penangkapan tersebut diduga karena penyalahgunaan narkotika.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Erdi Ardimulan Chaniago membenarkan penangkapan yang dilakukan pada Selasa (16/2/2021) tersebut. Dari ke-12 personel, salah satunya termasuk Kapolsek Astanaanyar Kompol YP.

“Yang jelas memang ada pengamanan anggota Polsek Astana Anyar terkait yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba. Ada 12 yang diamankan termasuk Kapolsek,” ujar Erdi di Mapolda Jabar, Rabu (17/2/2021). (red)