Friday , November 22 2024

Insentif Pajak Dinilai Belum Mampu Gerakkan Dunia Usaha

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie O.F.P. saat memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi XI DPR RI dengan perwakilan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia.
X

FAKTAMEDIA.ID – Kementerian Keuangan memberikan insentif dan fasilitas pajak pada tahun 2020 melalui PMK Nomor 86 Tahun 2020 dan PMK Nomor 28 Tahun 2029 sebagai respon atas pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia.

Insentif perpajakan inipun diperpanjang di tahun 2021 oleh pemerintah melalui PMK Nomor 9 Tahun 2021. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie O.F.P. melihat implementasi pemberian insentif perpajakan di Jawa Timur tidak berdampak maksimal bagi pelaku usaha, sebab pandemi Covid-19 menghantam dunia usaha terlalu dalam, sehingga insentif pajak yang diberikan tetap tidak mampu menggerakkan usaha.

“Kalau kita lihat dari yang dialokasikan pemerintah untuk mengalokasikan pajak itu Rp120 triliun. Nah ternyata yang mengambil insentif pajak ini tidak lebih dari Rp20 triliun dan kita lihat (untuk) Jawa Timur juga porsinya kecil. Jadi memang pandemi Covid-19 ini dampaknya begitu dalam, sehingga bagi dunia usaha pun diberikan insentif pajak tidak dapat menjalankan usahanya,” ujar politisi PDI-Perjuangan ini  usai memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi XI DPR RI dengan perwakilan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wilayah Jawa Timur di Surabaya, Jatim, Senin (15/2/2020).

Dolfie menjelaskan, selama pandemi Covid-19, pemerintah telah berupaya memberikan berbagai stimulus bagi pelaku usaha agar dunia usaha tetap berjalan. Namun, perekonomian Indonesia masih membutuhkan masyarakat berkumpul.

Baca juga: Presiden Jokowi Perkenalkan Jajaran Dewan Pengawas dan Direktur INA

Sehingga aturan pembatasan kegiatan masyarakat yang ditujukan untuk menurunkan angka kasus Covid-19 memiliki konsekuensi menekan konsumsi masyarakat yang berdampak pada perlambatan ekonomi.

“Jadi kalau dari sisi pemerintah kan sebenarnya kebijakan itu dari segala arah. Dari sisi demand juga diberikan, dan dari sisi supply juga diberikan. Kemudian dari sisi restrukturisasi kredit juga diberikan. Bantuan modal kerja juga diberikan. Cuma memang situasinya yang tidak memungkinkan. Karena ekonomi kita masih membutuhkan orang berkumpul,” terang legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah IV ini.

Baca juga: Komisi IV DPRD Minta Warga Sekitar TPA Rawa Kucing Segera Direlokasi

Meskipun kondisi perekonomian masih terkontraksi akibat pandemi, namun Dolfie menilai pertumbuhan ekonomi Indonesia sudah membaik. Hal ini ditandai dengan kuartal ke-4 pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di minus 2,19 persen. Sementara sebelumnya berada di minus 5,32 persen pada kuartal ke-2, serta minus 3.49 persen pada kuartal ke-3. Selain itu pertumbuhan ekonomi Indonesia pun hanya kalah dari China jika dibandingkan dengan negara G-20 dan hanya kalah dari Vietnam jika dibandingkan dengan negara di ASEAN.

“Nyatanya sampai dengan kuartal ke-4 akhir 2020 kemarin pertumbuhan ekonomi kita sudah membaik dan kalau kita bandingkan dengan negara-negara G20 kita hanya kalah dengan China, kalau kita bandingkan dengan ASEAN, kita hanya kalah dengan Vietnam. Jadi artinya trennya sudah pada arah yang benar, stimulus fiskal, kebijakan makroprudensial dan kebijakan sistem keuangan itu sudah pada arah yang baik” jelas Dolfie. (red)