
FAKTAMEDIA.id – Unit Reskrim Polsek Teluknaga berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Dalam pengungkapan kasus percutian aluminium tersebut, 3 orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti ratusan batang alumunium dan satu unit truk.
Kapolsek Teluknaga Iptu Kevin Hotlando menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/82/IV/2026 yang diterima pada 4 April 2026 terkait pencurian yang terjadi di PT Wanindo Prima.
“Kasus ini berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Teluknaga yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Achmad Naufal Fathurrahman bersama tim opsnal.
Dimana peristiwa pertama kali diketahui setelah pelapor mendapat informasi dari pihak perusahaan terkait aktivitas mencurigakan yang terekam kamera CCTV,” ungkap Kapolsek, Rabu (8/4/2026).
Dimama dalam rekaman tersebut terlihat sejumlah orang tak dikenal tengah mengangkut batangan alumunium ke dalam sebuah mobil truk.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pelapor bersama saksi mendatangi lokasi. Saat tiba di area perusahaan, gerbang dalam keadaan terkunci dari dalam dan petugas keamanan tidak berada di tempat.
Setelah berhasil masuk ke dalam area, pelapor dan saksi menemukan satu unit truk yang tidak dikenal serta tiga orang pria yang berada di lokasi.
“Ketiganya kemudian diamankan setelah mengakui telah mengambil barang berupa alumunium milik perusahaan. Para pelaku mengaku melakukan pencurian bersama seorang oknum sekuriti yang saat ini masih dalam pencarian,” jelasnya.
Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial PS, RA, dan SB. Selain itu, turut disita barang bukti berupa 128 batang alumunium, rekaman CCTV, dokumen audit internal perusahaan, serta satu unit mobil truk warna merah.
“Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp81,7 juta dan ketiga tersangka telah diamankan di Polsek Teluknaga untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, ‘ paparnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Wan)
faktamedia.id Akurat dan Terdepan