Serap Aspirasi, Warta Supriyatna: Antisipasi Peredaran Narkoba di Larangan Utara

Serap Aspirasi, Warta Supriyatna: Antisipasi Peredaran Narkoba di Larangan Utara
Serap Aspirasi, Warta Supriyatna: Antisipasi Peredaran Narkoba di Larangan Utara

 

FAKTAMEDIA.ID – Serap aspirasi masyarakat, Anggota DPRD Kota Tangerang Warta Supriyatna,SH menggelar Reses II masa sidang Tahun 2021-2022 bertempat di Gg. Langgar Ujung 5  RT. 3/RW. 1, Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.

Reses melibatkan Aparatur Kelurahan dan Kecamatan Larangan, RT, RW, tokoh lingkungan serta mengajak narasumber dari BNN kota Tangerang yang di wakili oleh Drs Syamsul Arifin, Minggu (27/2/22) sore.

Dalam paparannya, Syamsul Arifin menguraikan bahaya narkoba buat masyarakat, dan bagaimana masyarakat bisa mencegah serta mengantisipasi peredaran narkoba di lingkungan.

Sementara Warta mengatakan, narkoba merupakan musuh negara, dimana narkotika merupakan zat buatan atau yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, dapat menurunkan efek kesadaran, serta menyebabkan kecanduan. Bahkan penyalahgunaannya bisa terkena sanksi hukum.

Untuk itu, Warta menghimbau kepada masyarakat, khususnya warga yang hadir untuk tidak menggunakan narkoba ataupun mencoba-coba narkoba.

“Efeknya luar biasa. Lebih baik tidak menggunakannya. Dekatkan diri kepada yang Maha Kuasa,” katanya.

BACA JUGA: Puan Maharani: Kepala Otorita IKN Nusantara Harus Dipercaya Publik

Warta juga meminta kepada para orangtua untuk terus mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam dunia narkoba. Terlebih saat ini zamannya globalisasi dimana semuanya dengan mudah dapat di cari.

“Jaga anak-anak kita jangan sampai menggunakan narkoba. Sekarangkan zamannya internet (online) semua mudah di dapay,” kata Warta Politisi PDIP dari Komisi III.

Selain sambutan dari Anggota DPRD, Masyarakat juga di ajak dialog interaksi tanya jawab, untuk penggalian problem yang ada di masyarakat. Acara berlangsung sangat meriah dengan di hadiri oleh lebih dari 150 orang warga masyarakat. (Asf)