FAKTAMEDIA.id – Menindaklanjuti hasil laporan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait 69 jenis obat yang izin edarnya telah dicabut, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) sudah melakukan penarikan obat-obat tersebut melalui distributor sesuai arahan BPOM.
Penarikan dilakukan di UPT Instalasi Farmasi Dinkes Kota Tangerang, Selasa (08/11/22).
“Hari ini, kami mengamankan sebanyak 1.652 paracetamol dan 17.704 antasida. Semuanya merupakan produk dari PT Afi Farma. Obat-obatan ini, kami kumpulkan dari seluruh Puskesmas yang ada di Kota Tangerang dan juga stok yang ada di UPT Instalasi Farmasi ini sendiri,” ungkap Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, dr. Suhendra.
Ia melanjutkan, bahwa Dinkes sudah melakukan sidak ke apotek-apotek dan toko obat untuk melakukan karantina obat-obatan yang dilarang dijual. Dinkes tidak dapat melakukan penarikan karena itu merupakan kewenangan BPOM.
“Untuk di apotek-apotek dan toko obat, kami sudah melakukan sidak karena kami tidak bisa melakukan penarikan. Penarikan itu kewenangannya ada di BPOM. Jadi, kami hanya melakukan pengamanan saja bahwa obat-obat tersebut sudah dikarantina,” lanjutnya.
dr.Suhendra mengimbau kepada masyarakat Kota Tangerang untuk tidak panik dengan adanya kasus gagal ginjal pada anak. Selain itu, masyarakat juga diharapkan untuk segera berobat ke fasilitas layanan kesehatan agar mendapatkan obat yang sesuai.
“Kami mengimbau kepada masyarakat Kota Tangerang untuk tidak panik dan juga berhati-hati dalam memberikan obat-obatan kepada anak. Jika sakit, maka sebaiknya segera mendatangi fasilitas layanan kesehatan terdekat untuk berobat agar mendapatkan obat yang sesuai,” tutupnya. (Hms)