Friday , November 8 2024

Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Panti Asuhan

Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Panti Asuhan
Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Panti Asuhan

FAKTAMEDIA.id – Polres Metro Tangerang Kota terus menindaklanjuti penanganan kasus dugaan pelecehan atau perbuatan asusila yang terjadi di panti asuhan, Pinang, Kota Tangerang. 

Terkini, Polres Metro Tangerang Kota baru saja menggelar konferensi pers yang dihadiri Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

  • BACA JUGA:

Kasus Pencabulan Anak, DPRD Kota Tangerang: Kawal Proses Hukumnya Kasus Pencabulan Anak, DPRD Kota Tangerang: Kawal Proses Hukumnya

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho memberikan penjelasan mengenai perkembangan fakta-faktar terbaru yang ditemukan dalam proses penanganan kasus dugaan pelecehan yang menyasar tujug korban dengan sebagian besar berusia di bawah umur. 

Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan tiga tersangka, yakni S, YB, dan YS yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami telah melakukan pemeriksaan visum didampingi petugas P2TP2A, proses penyelidikan juga telah dilakukan bersama 11 saksi, kemudian proses pemeriksaan lebih lanjut menemukan fakta baru selain korban yang terus bertambah juga modus operandi yang terjadi yakni tersangka melakukan bujuk rayu berupa imbalan uang,” ujar Zain dalam konferensi pers sore tadi, Selasa (8/10/24).

Selanjutnya, Polres Metro Tangerang Kota juga akan melanjutkan upaya kolaborasi bersama lintas sektoral, seperti menyediakan pendampingan, pengamanan, sekaligus pemulihan terhadap semua korban.

  • BACA JUGA:

Lapangan Ahmad Yani Basketball Park Sudah Diperbarui Lapangan Ahmad Yani Basketball Park Sudah Diperbarui

Salah satunya, Polres Metro Tangerang Kota bersama Pemkot Tangerang telah mengamankan semua korban ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) yang dikelola Dinas Sosial Kota Tangerang.

“Kami akan mempersangkakan para pelaku sesuai dengan Pasal 6 Huruf C dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Selain itu, Polres Metro Tangerang bersama lintas sektoral lainnya juga akan mengupayakan tindakan lebih lanjut dengan membuka posko pengaduan untuk mendalami informasi yang dibutuhkan dalam penanganan kasus kekerasan seksual atau pencabulan anak yang sedang terjadi. (red)