FAKTAMEDIA.ID – Pemerintah pusat telah menetapkan larangan mudik untuk Hari Raya Idul Fitri 1442 H atau Lebaran pada 6-17 Mei 2021. Keputusan larangan mudik ini ditetapkan dalam rakor yang dipimpin oleh Menteri koordinator bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy bersama sejumlah menteri dan lembaga negara pada 26 Maret lalu.
Terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak boleh pulang kampung (mudik) lantaran masih dalam masa pandemi, hal itu dilakukan untuk mencegah kerumunan agar tidak ada penyebaran covid-19 dan lonjakan yang signifikan.
“Saya memandang bagus keputusan pemerintah dalam pelarangan mudik. Karena selain untuk mencegah kerumunan dan terjadi lonjakan penularan Covid-19 pada saat mudik. Saat ini pemerintah akan melakukan pemulihan ekonomi di tingkat nasional dan daerah,” papar Suparmi anggota DPRD Kota Tangerang dari Fraksi PDIP, Selasa (6/4/21) saat ditemui metrobanten.
Baca juga: Walikota Airin Resmikan Pusat Oleh-Oleh Pasar Gintung
Dikatakan Suparmi, larangan mudik itu pun tidak hanya berlaku bagi ASN saja, namun BUMN, TNI, Polri, karyawan swasta, dan masyarakat umum lainnya. Sedangkan untuk pemulihan ekonomi dari destinasi wisata, menurutnya bukan hanya pada saat Bulan Ramadhan dan Idul Fitri saja, Tidak mungkin pemulihan ekonomi secara mendadak saat itu saja.
Baca juga: Walikota Airin Resmikan Pusat Oleh-Oleh Pasar Gintung
“Pemulihan ekonomi pasti bertahap dan berjangka panjang juga butuh waktu. Namun dengan adanya pelarangan mudik ini setidaknya
Ketika dilarang mudik, warga ibu kota ini bisa menghabiskan waktu di destinasi wisata dalam kota dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes),” katanya.
Ditambahkan Suparmi, Klaster penyebaran bukan hanya terjadi saat perjalanan mudik baik menggunakan kendaraan pribadi ataupun angkutan umum, intinya kerumunan di saat keluarga berkumpul di kampung halaman.
“Itu yang dikhawatirkan akan terjadi lonjakan penyebaran covid-19,” ujarnya. (asa)