FAKTAMEDIA.ID – Menghadapi tahun 2022, Komisi IV DPR RI menilai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus menyelesaikan sederet pekerjaan berupa permasalahan lingkungan hidup di Indonesia.
Jika setiap permasalahan tersebut tidak diselesaikan dengan tuntas, maka akan berpengaruh pada kualitas aspek kehidupan mendasar masyarakat Indonesia.
Hal tersebut dilontarkan oleh Ketua Komisi IV DPR RI Sudin saat membuka Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (25/1/2022).
Oleh karena itu, dirinya berharap KLHK serius menentukan prioritas Rencana Program dan Kegiatan Tahun 2022.
“Kami berharap penetapan skala prioritas program yang akan dilaksanakan diharapkan menjadi instrumen pemerintah melakukan upaya pemulihan sekaligus melanjutkan reformasi sektoral dan fiskal,” ujar Sudin.
BACA JUGA: Kanwil DJP Banten Canangkan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi
Dirinya memaparkan sejumlah permasalahan yang harus diselesaikan KLHK, di antaranya pengendalian pencemaran serta kerusakan lingkungan akibat sampah dan limbah infeksius, penataan kawasan hutan pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, penyelesaian tanah untuk reformasi agraria (TORA), perhutanan sosial, perbaikan kualitas lingkungan hidup, dan persiapan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
Dalam rapat yang membahas evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2021 dan rencana program kegiatan tahun 2022 tersebut.
BACA JUGA: Pemkab Serang Telah Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun Capai 7.652 Dosis
Anggota Fraksi Partai PDI-Perjuangan DPR RI itu turut meminta KLHK beserta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) untuk menyampaikan realisasi kegiatan sepanjang tahun 2021.
Baginya, realisasi ini krusial untuk menjadi pijakan pertimbangan saat pelaksanaan dan pencapaian tahun 2022.
Terakhir, ia meminta kejelasan sikap KLHK terkait pencabutan izin usaha konsesi kawasan hutan di Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri LHK Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan.
Di mana, pencabutan ini harus diperjelas kepada publik agar tidak terjadi konflik berkepanjangan, mengingat terdapat 192 pencabutan izin usaha konsesi kawasan hutan seluas 3,12 hektar. (red)