Friday , October 18 2024

Pemkab Tangerang Berikan Layanan KTP Gratis Kepada 449 Warga

Pemkab Tangerang Berikan Layanan KTP Gratis Kepada 449 Warga
Pemkab Tangerang Berikan Layanan KTP Gratis Kepada 449 Warga.

 

FAKTAMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Kecamatan Legok melakukan kegiatan pendistribusian dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) kepada 449 warga dari 10 desa dan 1 kelurahan. Selain gratis, dokumen adminduk warga juga diantarkan langsung ke rumah.

Warga Legok, Diky Setiawan, menyampaikan rasa terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang khususnya kepada Kecamatan Legok. Hal itu disampaikan saat menerima KTP yang diantarkan langsung ke rumahnya.

“Saya berterima kasih khususnya kepada Pak Bupati dan juga kepada Pak Camat, yang sudah mengantar KTP saya ke rumah, walaupun saya tadi sempat kaget tiba-tiba rumah saya banyak yang datang,” ucap Diky, Sabtu (12/02/2022).

Pendistribusian dokumen adminduk tersebut diserahkan oleh Camat Legok, Cucu Abdurrosyied, dengan cara mendatangi langsung ke rumah para  pemohon yang dokumennya sudah selesai di proses oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang.

“Kami beserta seluruh unsur Forkopimcam Legok melaksanakan distribusi dokumen Adminduk berupa KTP, KK, Akta Kelahiran, dan juga Akta Kematian. Hari ini ada 449 pemohon dari 10 desa yang sudah kami berikan,” ucap Cucu pada Sabtu (12/02/2022).

BACA JUGA: Pemprov Banten Imbau Masyarakat Disiplin Prokes dan Vaksinasi Covid-19

Cucu mengatakan, selain melakukan pendistribusian dokumen adminduk, dalam kesempatan tersebut, Camat Cucu melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk taat dalam memiliki adminstrasi kependudukan.

“Kami juga ingin mendorong masyarakat agar lebih tertib dalam administrasi kependudukan. Sebab inti dari pelayanan adalah mendekatkan jarak antara pelayanan dengan masyarakat yang dilayani,” ujarnya.

Dia berpesan, bagi warga Legok khususnya yang ingin melakukan kepengurusan data Adminduk, dapat segera datang langsung ke Kantor Kecamatan Legok, masyarakat dapat melakukan permohonan pelayanan langsung di kantor kecamatan tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil Kabupaten Tangerang.

“Bagi masyarakat Legok dapat melakukan permohonan pelayanan di Kantor Kecamatan Legok, dan ini semua gratis,” ujarnya. (Red)