FAKTAMEDIA.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang meraih peningkatan nilai kepatuhan pelayanan publik yang berada pada zona hijau dengan kualifikasi B dengan angka 79,01 Tahun 2022 dari Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Banten. Nilai itu meningkat dibanding Tahun 2021 lalu masih berada pada zona kuning dengan nilai 73.
Kepala Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi menuturkan, bahwa berdasarkan hasil penilaian kepatuhan untuk tahun 2022 dilakukan di 4 OPD (Organisasi Perangkat Daerah) meliputi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Dinas Sosial (Dinsos).
Sedangkan untuk 2 Pusat Kesehatan Masyarakat atau Puskesmas yakni Puskesmas Baros dan Kramatwatu.
”Secara umum, secara keseluruhan untuk Pemkab Serang sudah berada pada zona hijau dengan kualifikasi B kualitas tinggi dengan nilai 79,01, ini meningkat dibanding tahun kemaren masih berada pada zona kuning dengan nilai 73. Jadi sudah ada perbaikan, sudah tidak zona kuning lagi untuk Kabupaten Serang,”kata Fadli Afriadi.
Hal itu dikatakan Fadli Afriadi usai Penyampaian Hasil Evaluasi Atas Kepatuhan Pelayanan Publik dan Penyerahan Sertifikat Indeks Pelayanan Kepatuhan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang Tahun 2022 di Pendopo Bupati Serang pada Rabu, 18 Januari 2023.
Adapun penyerahan penghargaan secara simbolis diserahkan Fadli Afriadi diterima oleh Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa.
Turut mendampingi Asisten Daerah (Asda) II Hamdani, Asda III Ida Nuraida, Kepala DPMPTSP Syamsudin, Kepala Disdukcapil Abdullah, Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Raden Lukman dan para Kabag Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang.
Sambung Fadli Afriadi secara ini masih ada kategori A, kategori A merupakan nilai itu diatas 88 jadi masih banyak hal yang perlu diperbaiki untuk Pemkab Serang tentu saja untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
”Nah untuk penilaian itu sendiri itu kita melihat dari 4 dimensi yaitu input, proses, output, dan pengaduan masyarakat,”terangnya.
Lebih jelasnya, sebut Fadli Afriadi, jadi input tersebut mulai dari kompetensi pelaksanaannya, lalu pemenuhan standar pelayanan publik sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009, serta survei terhadap pengguna layanan apakah mereka menemukan mal administrasi atau merasakan adanya mal administrasi.
”Yang terakhir bagaimana pengaduan dari masyarakat selama ini di kelola dengan baik oleh para petugas pengelola aduan,”ungkapnya.
Meski mengalami peningkatan, papar Fadli, dari 4 OPD 2 diantaranya masih perlu perhatian yakni Dinsos dan Disdikbud karena nilainya masih berada pada zona kuning. Untuk Dinsos dengan nilai 66,06 dan Disdikbud 63,03 kualifikasi C sedang atau zona kuning.
”Untuk perbaikannya ada beberapa hal apa memang dari sisi 4 dimensi itu, secara detail ada memang ada hal-hal yang belum memenuhi kriteria,”urainya.
”Kita siap membantu OPD untuk memenuhi peningkatan pelayanannya, sebenarnya ini ujungnya bukan hanya sekedar nilai yang penting adalah bagaimana indikator-indikator sesuai dengan undang-undang itu dipenuhi dan pelayanan kedepan kepada masyarakat itu semakin membaik,”tambah Fadli.
Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa mengatakan dari 4 simpel yang di adakan penilaian satu memperoleh predikat baik yakni DPMPTSP, sedangkan yang tiga itu belum memenuhi standar yang diharapkan. Tentunya ia memastikan akan memacu karena ini kaitannya berbicara kompetensi, berbicara cara memberikan pelayanan yang cepat, tepat dan akurat.
”Nah itulah makanya kita harus mengadakan pembinaan-pembinaan kompetensi kepada pelaksananya, kita sudah upayakan pelayanan secara digital kecuali masalah pendidikan itu tidak bisa secara digital harus dengan proses belajar mengajar,”katanya.
Akan tetapi untuk Disdukcapil dan Dinsos akan memberikan pelayanan secara digital dengan membuat aplikasi sehingga memberikan pelayanan bisa dilakukan di rumah oleh masyarakat menggunakan smartphone nya.
”Itu semua akan kita pacu, karena kita sudah zona hijau kedepannya harus zona hijau dengan rangking kesatu atau kedua,”ucap Pandji. (*)