FAKTAMEDIA.id – Pemerintah Kota Tangerang Selatan meraih penghargaan atas penilaian kepatuhan standar pelayanan publik dari Ombudsman Republik Indonesia. Luar biasanya, penilaian kepatuhan pelayanan publik di Tangerang Selatan tersebut jadi yang tertinggi se-Provinsi Banten.
Penyerahan penghargaan diberikan secara langsung oleh Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten, Fadli Afriadi dan diterima langsung oleh Asisten Daerah III Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Taryono dari Ruang Anggrek, pada Selasa (24/01).
“Ini capaian pelayanan kita di 2022, nilai kita 88,83 dan masuk ke zona hijau kategori A dengan opini kualitas tertinggi,” kata Taryono.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penghargaan ini merupakan bukti atas kinerja pemerintah kota Tangerang selatan di bawah kepemimpinan Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan yang berkomitmen untuk selalu meningkatkan pelayanan yang maksimal untuk masyarakat.
“Capaian ini berkat instruksi yang jelas dari Pak Wali dan Pak Wakil agar para OPD meningkatkan kualitas pelayanan,” ucapnya.
Hal itu dapat terlihat dari beberapa dinas yang menjadi lokus penilaian, yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, UPT Puskesmas Pondok Pucung, dan UPT Puskesmas Kampung Sawah.
Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten, Fadli Afriadi, menyebutkan kunci keberhasilan dalam mewujudkan pelayanan publik yang baik adalah komitmen yang kuat dari kepala daerah. Hal ini akan memberikan pengaruh yang besar kepada jajarannya untuk melakukan perbaikan dan peningkatan pelayanan.
“Dan Kota Tangerang Selatan ini jadi bukti komitmen kepala daerahnya untuk mewujudkan pelayanan publik yang baik,” ujarnya.
Untuk itu, kata dia, prestasi yang telah diraih ini tentunya harus menjadi semangat bagi OPD lainnya di Pemkot Tangsel untuk semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Prestasi yang telah diraih ini tentunya merupakan amanat yang besar bagi kota tangerang selatan, untuk tidak berhenti pada enam lokus evaluasi saja tetapi bagaimana untuk dapat diaplikasikan dan diterapkan pada seluruh perangkat daerah maupun unit penyelenggara pelayanan publik di kota tangerang selatan,” pungkasnya.