FAKTAMEDIA.id – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Banten M Tranggono menegaskan, Surat Edaran Nomor 902/660-EKBANG/2023 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023 sebagai upaya manajemen resiko dalam pelaksanaan program kegiatan Pemprov Banten di tahun 2023. Bukan sebagai bentuk refocusing ataupun realokasi anggaran seperti di masa pandemi Covid-19 lalu.
“Lebih pada optimalisasi pelaksanaan anggaran,” ungkapnya usai memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Pengunaan Produk Dalam Negeri Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Rabu (8/3/2023).
“Dalam mekanisme pelaksanaan anggaran, SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) harus bisa membiayai. SILPA kita terbatas pada tahun kemarin. Ini kaitannya untuk mengantisipasi kondisi ekonomi yang ada,” tambah M Tranggono.
Pemprov Banten melakukan efisiensi khusus untuk internal. Diantaranya efisiensi untuk perjalanan dinas, alat tulis kantor, dan hal-hal lainnya.
Sementara untuk hal-hal lainnya, Pemprov Banten memilik target untuk Survei Pengendalian Internal (SPI) serta pelaksanaan Monitoring Center Prevention (MCP) untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan.
“Agar tidak terjebak pada hal-hal yang demikian, kami minta salah satunya untuk melakukan review HPS (Harga Perkiraan Sendiri),” ungkap M Tranggono.
Kemudian, lanjut M Tranggono, pihaknya meminta Organisasi Perangkat Daerah melakukan review program-program yang sudah tercantum dalam APBD harus benar-benar siap dilaksanakan. Sehingga saat pelaksanaan berjalan baik. Jangan sampai membebani anggaran tahun berikutnya. Review untuk memastikan kegiatan yang dilaksanakan tidak ada kendala.
“Saya yakin ini dalam rangka kita memajukan Provinsi Banten lebih maju lagi,” ungkapnya.
“Tidak ada istilahnya pemotongan program. Tidak ada istilahnya refocusing seperti saat pandemi Covid-19 kemarin. Karena saya hanya minta kepada OPD untuk identifikasi. Kalau sudah siap, silakan jalan,” tegas M Tranggono.
Dikatakan, hingga akhir Maret 2023, Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) sudah masuk dan selesai semua. Tinggal kesiapan OPD untuk melaksanakan program kegiatan.
“Mohon identifikasi risikonya, kalau bisa diantisipasi silakan jalan. Jadi tidak ada pemotongan atau mungkin refocusing. Pengalihan hanya untuk operasional internal kaitan dengan efisiensi saja,” ungkapnya..
Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang juga anggota TAPD Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengungkapkan, bahwa Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nomor 902/660-EKBANG/2023 tanggal 24 Februari 2023 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023, bukan merupakan pemotongan/refocussing atau pergeseran anggaran, apalagi merubah Peraturan Daerah tentang APBD dan Pergub Penjabaran APBD.
“Melainkan suatu langkah strategi antisipatif terhadap ketidakpastian perekonomian dan memperhatikan kondisi keuangan Pemerintah Provinsi Banten,” jelasnya.
“Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Banten dimaksud bukan merupakan pemotongan/refocussing atau pergeseran anggaran sehingga tidak merubah struktur APBD Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang APBD Tahun Anggaran 2023 yang telah melalui pembahasan dan disetujui bersama antara Gubernur dan DPRD,” tegas Rina.
“Perubahan terhadap struktur APBD Tahun Anggaran 2023 tetap akan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil perhitungan mandiri dan penjadwalan ulang oleh OPD sebagaimana Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Banten hanya menjadi data/informasi sebagai bahan perencanaan dan penganggaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023,” tambahnya.
Masih menurut Rina, apabila tidak terdapat peningkatan yang signifikan atas kebutuhan anggaran yang mendesak, dan dengan melihat kondisi keuangan melalui capaian realisasi pendapatan dan belanja, maka OPD mempunyai peluang untuk melakukan penjadwalan ulang kembali kegiatan untuk pencapaian sasaran program masing-masing OPD.
“Perlu diperhatikan pula, bahwa dalam Surat Edaran disebutkan Optimalisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak diperkenankan untuk belanja wajib dan mengikat seperti belanja Gaji dan Tunjangan, TPP ASN, belanja honorarium Non ASN, termasuk Jaminan kesehatan, JKK dan JKM, belanja tagihan listrik, telepon, internet. Termasuk Belanja Mandatory (belanja yg bersumber dari DAU yang ditentukan, DAK, Insentif Fiskal) serta belanja untuk penguatan program,” paparnya.
“Kebijakan serupa juga dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-1040/MK.02/2022 tanggal 9 Desember 2022 mengenai Automatic Adjustment Belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2023. Automatic Adjustment adalah penyesuaian anggaran secara otomatis yang dilakukan oleh Pemerintah guna mempertahankan cadangan anggaran sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023,” pungkas Rina. (*)