Friday , November 22 2024

Pemkab dan Pemkot Serang Teken PKS Pembangunan Perbatasan

Pemkab dan Pemkot Serang Teken PKS Pembangunan Perbatasan
Pemkab dan Pemkot Serang Teken PKS Pembangunan Perbatasan

FAKTAMEDIA.id – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dan Wali Kota Serang Syafrudin) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melakukan penandatanganan perpanjangan Perjanjian Kerjasama (PKS).

Penandatangan PKS tentang pelayanan publik dan pembangunan daerah perbatasan dilakukan oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dan Wali Kota Serang Syafrudin di Pendopo Bupati pada Senin, 16 Oktober 2023.

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan bahwa kerja sama antar pemerintah daerah diwajibkan terlebih Kabupaten Serang wilayah di Provinsi Banten paling banyak daerah yang berbatasan dengan kabupaten kota lain. Karena selain teken PKS dengan Kota Serang dengan Kota Cilegon juga sudah memperpanjang Memorandum of Understanding atau MoU.

”MoU ini perpanjangan, kami (Kabupaten Serang) juga akan melakukan yang sama dengan Kabupate Lebak, Pandeglang, dan Kabupaten Tangerang. PKS ini baik di bidang pendidikan, kesehatan, pengamanan lingkungan, bencana alam dan lainnya,”ujarnya kepada wartawan. Turut hadir pejabat Eselon II di lingkungan Pemkab Serang dan Pemkot Serang.

Tatu menyebutkan, untuk daerah-daerah perbatasan dilakukan perpanjangan PKS biasa dilakukan di ujung tahun namun jangan sampai tidak cepat dalam penanganannya. Ia mencontohkan, misalnya ada persoalan bencana alam karena perbatasan dipastikan antara kecamatan baik masuk wilayah Kota Serang maupun Kabupaten Serang sama sama terkena bencana.

”Dengan payung hukum kerjasama ini antar dinas itu akan lebih mudah, jadi dalam kondisi bencana tidak mungkin BPBD hanya mengurus wilayah Kabupaten Serang sekarang tidak seperti itu. Jadi pelayanan terhadap masyarakat yang lebih dikedepankan juga dalam pembangunannya,”katanya.

BACA JUGA: Al Muktabar Saksikan Simulasi Pengamanan Pilpres 2024

Misalnya, sebut Tatu, adanya potensi-potensi wilayah jika sudha dilakukan kerjasama bisa dikembangkan bersama-sama apa yang menjadi potensi wilayahnya maisng-masing. ”Itu kan keduanya bisa memberikan program yang sama.

Seperti penertiban THM di wilayah Kramatwatu yang berbatsan dengan Kota Cilegon, dipastikan Satpol PP akan sama-sama turun melakukan penertibannya,”ungkapnya.

Sedangkan terkait kerjasama soal sampah, Tatu menegaskan masih berjalan. Hanya saja, ada keinginan masyrakat setempat yang belum terpenuhi sehingga perlu diselesaikan oleh Wali Kota Serang. ”’Semua masih berjalan kerjasamanya,”katanya.

Terkait sampah, Tatu berharap Pemerintah Provinsi Banten melakukan pengelolaan sampah regional dengan kapasitas mesin yang besar. Sebab, jika kabupaten dan kota tidak akan mampu mengejar dengan menyiapkan mesin yang besar karena butuh biaya yang besar.

”Kami Kabupaten Serang barupaya namun kapasitas mesin kecil yang disaimpan di kecamatan-kecamatan yang ini baru berjalan tahun ini,”paparnya. 

BACA JUGA: Terima FKUB, Pj Bupati: Kerukunan Jadi Pilar Utama Demokrasi

Senada disampaikan Wali Kota Serang Syafrudin. Kata dia, terkait sampah pihaknya menegaskan sejak kemarin secara pribadi dan Pemkot Serang tidak ada masalah Kabpaten Sernag membuang sampah ke TPS Cilowong.

”Hanya memang permasalahan dibawah harus kita selesaikan, itu saja. Jadi mis saja, mungkin mengambil langkah lain. ”Pemkot) tidak mempersulit mengingat Kota Serang lahir dari Kabupaten Serang,”ucapnya.

Syafrudin mengatakan, dengan dilakukannya penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemkab dan Pemkot Serang merupakan tuntutan undang-undang diwajibkan. Terlebih 6 kecamtaan di Kota Serang berada di perbatasan Kabupaten Serang, karena Kota Serang hasil pemekaran dari Kabupaten Serang.

”Oleh karena itu sebagian besar perbatasan dengan Kabupaten serang,”katanya.

Pada dasarnya, sebut Syafrudin, baik Pemkab Sernag maupun Pemkot Serang saling membutuhkan dengan kerjasama tentang pelayanan publik dan pembangunan daerah perbatasan dimana pelayanan publik secara keseluruhan baik di bidang pendidikan, sosial, lingkungan, atau persampahan dan lain sebagainya.

”Nanti kita akan mengadakan perjanjian kerjasama antar OPD, seperti Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang dan Kota Serang dan seterusnya. Mudah-mudahan kerjasama ini bermanfaat, terutama untuk Pemkot Serang dan masyarakat Kota Serang,”ucapanya. (Red)