FAKTAMEDIA.ID – Polisi menangkap Ambroncius Nababan (AN) setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditangkap sore tadi.
Ambroincius dijerat dengan pasal berlapis sebagai tersangka rasisme terhadap eks komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Hal itu ditempuh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri usai memeriksa Ambroncius. Kemudian, diperiksa juga lima saksi dan ahli, serta melakukan gelar perkara.
Baca juga: Kasus Dugaan Ujaran Rasisme Terhadap Natalius Pigai Ditangani Bareskrim
“AN jadi tersangka. Tadi sore penyidik Siber Bareskrim menjemput yang bersangkutan dan sekitar jam 18.30 yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri,” ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Selasa (26/1/2021).
Adapun pasal yang disangkakan ke Ambroncius antara lain, Pasal 45a ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan UU ITE dan juga Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP.
“Ancaman di atas 5 tahun,” ujar Irjen Argo Yuwono.
Menurut Argo, penetapan tersangka itu setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap Ambroncius sebagai saksi dan lima saksi ahli, di antaranya ahli pidana dan bahasa.
Baca juga: Polri Kirim 174 Ribu Paket Sembako untuk Korban Bencana Alam di Sulbar dan Kalsel
Setelah itu, kata Argo, pihak kepolisian langsung melakukan gelar perkara yang dipimpin oleh Karo Wasidik Bareskrim Polri dan diikuti oleh penyidik Siber Bareskrim Polri, Propam Polri, Itwasum Polri dan Divkum Polri.
“Kemudian setelah gelar perkara hasil kesimpulan gelar perkara adalah menaikan status atas nama AN menjadi tersangka,” jelas Argo.
Setelah dijadikan tersangka, Argo menyebut pihak kepolisian langsung bergerak cepat untuk melakukan penjemputan kepada Ambroncius Nababan. Hal itu dilakukan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Kemudian tadi setelah jadi tersangka, kemarin sore penyidik Siber Bareskrim menjemput yang bersangkutan, dan sekitar jam 18.30 yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri. Saat ini jam 19.40 WIB sudah sampai di Bareskrim Polri. Selanjutnya penyidik akan lakukan pemeriksaan kepada AN sebagai tersangka,” kata Argo. (red)