FAKTAMEDIA.ID – Bareskrim Polri resmi menyita mobil Tesla milik Crazy Rich Medan, Indra Kenz. Terhitung, barang bukti yang telah disita adalah bukti transfer bank, dokumen rekapitulasi deposito, berkas akun YouTube, hingga ponsel Indra Kenz.
“Sampai dengan saat ini penyidik sudah melakukan penyitaan yang pertama bukti transfer kemudian rekap deposit, penarikan di Binomo,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli dalam jumpa pers virtual, Rabu (8/3/2022).
“Kemudian konten video dan YouTube dari saudara IK, kemudian print out legalisir dari akun YouTube milik IK, satu unit mobil Tesla, dan satu unit handphone,” sambung dia.
Gatot mengatakan, sebanyak 14 korban aplikasi Binomo telah diperiksa. Kerugian yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp 25 miliar.
BACA JUGA: Polda Banten Ungkap Upaya Penyelundupan 23 Kg Sabu di Pandeglang
“Update yang kami terima dari penyidik, total kerugian dari 14 korban yang sudah dimintai keterangan sebanyak Rp. 25.620.605.124,” ucap Gatot.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mewanti-wanti pihak yang menerima uang hasil kejahatan tersangka kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo, Indra Kenz.
Polisi menegaskan akan mengusut aliran dana yang diduga berasal dari tindak pencucian uang Indra Kenz.
“Itu kan ada namanya tindak pidana pencucian uang. Kita akan cek. Kalau pacarnya pun terima uang, ya kita kejar. Keluarganya punya uang, kita kejar. Itu namanya tindak pidana pencucian uang,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Selasa (1/3/2022).
“Pokoknya pencucian uang itu kita follow the money, uang dapat berapa? Ke mana saja? Ke pacarnya, ke keluarganya, sita-sita semua gitu. Makanya dimiskinkan,” sambungnya. (Red)