Friday , November 8 2024

Bareskrim Tangkap 370 Orang Tersamgka Kasus Judi Online

Bareskrim Tangkap 370 Orang Tersamgka Kasus Judi Online
Kasus Judi Online.

Metrobanten –  Dittipidsiber Bareskrim Polri melalukan serangkaian pengungkapan kasus judi online. Sebanyak 370 tersangka ditangkap pada periode 15 Juni 2024 hingga 1 November 2024.

Satgas Judi Online membongkar situs judi online slot yang dikendalikan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal China. Situs tersebut memiliki fasilitas deposit yang murah sehingga banyak orang tertarik untuk berjudi.

  • BACA JUGA:

Polres Tangsel Ungkap Kasus 7,8 Kg Sabu dan 642 Kg Ganja Polres Tangsel Ungkap Kasus 7,8 Kg Sabu dan 642 Kg Ganja

Irjen Asep Edi Suheri selaku Wakabareskrim menekankan komitmen Polri membongkar judi online sesuai arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Polri telah berhasil mengungkap kasus penjualan online sejumlah 300 kasus dan melakukan penangkapan terhadap 370 tersangka,” ujar Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (2/11).

Pengungkapan ini dilakukan di tingkat Mabes Pol hingga Polda dan Polres jajaran seluruh Indonesia. Selama periode 4,5 bulan itu, total barang bukti yang disita yakni 357 handphone, 572 unit laptop, 278 rekening, 34 akun judi daring atau judi online, 2 unit kendaraan roda 4, 1 unit kendaraan roda 2, 740 kartu ATM, dan total uang yang telah disita serta rekening yang diajukan pemblokiran sebesar Rp 78.190.440.200.

  • BACA JUGA:

Cegah Tawuran, DPRD Kota Tangerang Ajak Remaja Salurkan Hobi Beladiri Cegah Tawuran, DPRD Kota Tangerang Ajak Remaja Salurkan Hobi Beladiri

Selain penindakan, Satgas Penanggulangan Perjudian Online juga melakukan berbagai kegiatan preemtif dan preventif, seperti 12.308 kegiatan berupa edukasi kepada masyarakat melalui sekolah, kampus, maupun instansi pemerintahan.

“Kegiatan preventif dengan mengajukan pemblokiran situs atau konten praktik perjudian kepada Komdigi sebanyak 76.722 konten atau situs,” jelas Asep Edi.

“Kami mengimbau kepada seluruh komponen masyarakat apabila ada informasi yang berhubungan dengan praktek kejahatan di sekitar kita khususnya praktek perjudian online jangan ragu-ragu untuk melaporkan kepada kami karena informasi dari masyarakat akan sangat berperan dalam upaya kami dalam merantas praktek penjajaran online di Indonesia dan kami akan tidak tegas,” pungkasnya. (red)