FAKTAMEDIA.ID – Kejaksaa Agung mengaku segera memproses pemberhentian Jaksa Pinangki Sirna Malasari usai putusan pidana tindak pidana korupsi terhadap dirinya telah dinyatakan inkrah alias berkekuatan hukum tetap.
Diketahui selama ini Pinangki hanya dicopot dari jabatannya, namun masih tetap berstatus PNS dengan penerimaan gaji dari negara.
“Proses pemberhentian,” kata Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan, Amir Yanto saat dikonfirmasi, Kamis (5/8).
Namun demikian, Yanto belum dapat membeberkan lebih lanjut mengenai sejauh mana proses sidang internal terhadap Jaksa tersebut sudah dilakukan. Amir Yanto memastikan jika proses internal di Kejaksaan sudah rampung maka Pinangki akan langsung dipecat.
“Ya, langsung diberhentikan,” tambahnya.
Baca juga: Eks Narapidana Kasus Korupsi Emir Moeis Jadi Komisaris Anak Usaha BUMN
Pinangki diketahui sudah dinonaktifkan dari jabatan lamanya di Kejaksaan Agung sejak kasus penerimaan suap ini mencuat dan dia ditetapkan sebagai tersangka. Namun demikian, dia masih merupakan seorang jaksa yang nonjob di Korps Adhyaksa.
Pencopotan Pinangki tercatat dalam surat keputusan Wakil Jaksa Agung nomor KEP-4-041/B/WJA/07/2020 tertanggal 29 Juli 2020. Dia tak lagi menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan.
Koordinator Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman membeberkan bahwa hingga saat ini Pinangki masih berstatus sebagai Jaksa. Seharusnya, kata dia, Kejagung dapat langsung memproses pemecatan terhadap Pinangki setelah putusan pidana korupsi sudah inkrah.
“Bahwa sampai sekarang juga belum dicopot dari PNS-nya,” kata Boyamin dalam acara Mata Najwa, Rabu (4/8).
Baca juga: Gubernur Lantik 6 Pejabat Tinggi Pratama Provinsi Banten
Menurutnya, Pinangki masih mendapat gaji dari negara meskipun sudah berstatus sebagai terpidana dan menjadi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
“Mestinya dia karena melakukan tindak pidana korupsi inkrah, sekarang ini segera diproses untuk diberhentikan dengan secara tidak hormat,” ucap Boyamin.
Pinangki terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan pemufakatan jahat terkait sengkarut penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Dalam putusan terakhir, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Pinangki sehingga memotong hukuman dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. (red)