FAKTAMEDIA.id – Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bekerja secara disiplin sesuai dengan tugas yang ditetapkan. Jika tidak, sanksi tegas siap diberikan kepada aparatur.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie saat memimpin Apel di Lingkungan Pusat Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Senin (07/08).
“Saya minta ASN dan PPPK itu pedomani aturan, jangan aneh-aneh. Saya nggak mau lihat ASN yang sudah ditetapkan kerjanya itu tidak disiplin. Saya akan beri sanksi jika ASN dapat peringatan tiga kali, begitupun PPPK,” ucap Benyamin.
“Saya harap dengan kalian disiplin bisa berprestasi secara pribadi dan kelompok sesuai kerja dalam memberi pelayanan kepada publik, menciptakan kesejahteraan dan menciptakan daya saing,” tambahnya.
BACA JUGA: Pos Gizi di Kecamatan Tangerang Maksimalkan Program PMT
Terkait UU No.5 Tahun 2014, Benyamin minta para aparatur tetap menjalankan tugas dengan fokus dan disiplin. Serta mensyukuri posisi serta tugas yang sedang dijalankan.
“Soal UU No.5 Tahun 2014 itu saya sudah menimbang dengan kepala daerah lainnya, Saya usulkan untuk segera pengangkatan PPPK ini disamaratakan untuk semua tenaga honorer yang ada di pemerintah daerah dan kalau terasa berat untuk membiayai itu, bebankan kepada kami.” ucap Benyamin.
Karena yang dari DAU (Dana Alokasi Umum) itu hanya PNS, tapi TKS itu dari PAD (Pendapatan Asli Daerah). Ini sudah dapat menjelaskan bagaimana sikap dan tindakan saya, yang penting kalian ini tetap mensyukuri pekerjaan yang ada,” tuturnya.
BACA JUGA: Bupati Serang: Festival Budaya Tanara Bangkitkan Wisata Religi
Terakhir, Ia meminta seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Tangsel dapat menjaga sikap hingga menjaga persatuan yang sesuai dengan pedoman kerja.
“Jadi saya minta jaga sikap, jaga attitude, jaga akhlak, jaga adab, jaga disiplin, jaga loyalitas, jaga harmonisasi, jaga kesatuan, dan jaga persatuan di lingkungan pemerintah Tangsel,” tutupnya. (red)