FAKTAMEDIA.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan narkotika jenis ganja 1,3 kilogram dan sabu seberat 1 kilogram di halaman Kantor BNNP Banten, Kamis (18/2/2021).
Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan di Halaman Kantor BNNP Banten dan dipimpin langsung Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung, dan dihadiri perwakilan dari Polda dan Kejati Banten.
Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Hendri Marpaung mengatakan, bahwasannya mendapatkan informasi akan ada pengiriman narkotika berjenis ganja dari Sumatera Utara ke Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
Baca juga: Kapolsek Astana Anyar Bandung dan Sebelas Anggota Ditangkap Terkait Narkoba
Mendapatkan informasi tersebut, Tim.B NNP Banten langsung melakukan monitoring dengan jasa pengangkutan barang.
“Alhasil, tersangka berinisial S berhasil kita tangkap dengan membawa ganja 1,3 kilogram. Bersangkutan berkata barang pesanan inipun milik inisial MR,” ungkap Brigjen Pol Hendri kepada awak media.
“Jadi ini hasil dari ungkap dua kasus, kalau ganja itu ungkap kasus yang di Kota Cilegon. Sementara untuk sabu itu hasil dari penangkapan di Bandara Soekarno Hatta,” ucap Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung, Kamis (18/2).
Baca juga: Terkait Kasus Narkoba, Kapolda Jabar Copot Kapolsek Astana Anyar
Dia menjelaskan, untuk sabu merupakan pengungkapan kasus yang kemudian dilakukan penangkapan di Bandara Seokarno Hatta pada pertengahan Januari. Sementara pelaku berasal dari Bandara Kualanamu, Sumut
“Jadi modus para pelaku menaruh barang haram tersebut di sepatu yang disembunyikan di alas kaki. Jadi semuanya 1 Kg, masing-masing sepatu ada 250 Gram,” katanya.
Lanjut Brigjen Pol Hendri, dirinya pun langsung menelusuri S bertemu dengan MR hingga ke rumah kediamannya di Kota Cilegon.
Sampai di rumahnya, ternyata MR kerap melakukan pemesanan melalui via telepon atau media sosial Instagram.
Bahkan, kata dia, petugas BNNP Banten dibuat terkejut dengan adanya tanaman ganja di rumah MR, yang telah berusia 6 bulan.
“Ternyata mereka juga bercocok tanam berjenis ganja dengan memakai pupuk biasa. Dengan ketelitian tim, terdapat 6 pot tanaman ganja, yang sudah ditanam 6 bulan, dan ada juga 3 bulan,” ucapnya.
Brigjen Pol Hendri mengungkapkan, tersangka S dan MR sudah sampai 5 kali melakukan pengiriman ganja, dan telah panen satu kali dari tanaman ganja tersebut.
“Narkotika ganja inipun didistribusikan di Kota Cilegon dan untuk pemakaian sendiri,” ucapnya.
Para tersangka itupun dijerat Pasal 114 ayat 2, dan pasal 111 ayat 2, Jo pasal 132 ayat 1, UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (red)