BPH Migas Bersama Anggota DPR RI Gelar Sosialisasi Capaian Kinerja 2021

BPH Migas Bersama Anggota DPR RI Gelar Sosialisasi Capaian Kinerja 2021
Kegiatan tersebut dilangsungkan guna memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pengaturan BPH Migas.
c

FAKTAMEDIA.ID – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menggelar Sosialisasi Tugas Fungsi dan Capaian Kinerja BPH Migas dalam Pengawasan Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Gas Bumi Serta Penyuluhan Regulasi Hilir Migas Tahun Anggaran 2021 di Apartemen Golden Tulip, Sukasari, Kota Tangerang, Sabtu (13/3/2021).

Penyuluhan tersebut juga dihadiri dari anggota Komisi VII DPR RI, Zulfikar, anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang, Dedy Fitriadi, Sekretaris Komite BPH Migas, Bambang Utoro, dan Region Manager Retail Sales I PT. Pertamina (Persero) Pierre Janitza Wauran, Camat Tangerang, Ahmad Zuldin Safii, serta Lurah Sukasari, Adi Pratama.

Komite BPH Migas, Ir. Henry Achmad mengatakan bahwa Kegiatan tersebut dilangsungkan guna memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pengaturan BPH Migas.

Baca juga: Wagub Andika: Stunting di Provini Banten Menjadi Turun 23 Persen

“Jadi bilamana ada dari masyarakat mau berpartisipasi dalam usaha hilir jadi mereka sudah paham bahwa BPH Migas bisa memfasilitasi, seperti jaringan pipa gas atau jargas, bagaimana mereka bisa mengakses jargas. Dan bagaimana mereka bisa berkontribusi dalam program pertashop,” ucapnya.

Henry pun menjelaskan, bahwa ditengah pandemi Covid 19 ini, di sektor bisnis konsumsi penjualan bahan bakar minyak (BBM) mengalami penurunan, seperti solar 5% dan premium (gasulin) yang mencapai penurunan hingga 12,5 %.

Baca juga: Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi untuk Lansia

“Seperti konsumsi solar ada penurunan sedikit, karena ada sektor industri pada kondisi covid ini juga menurun aktifitasnya, karena juga masyarakat yang menggunakan transportasi juga berkurang, dan untuk premium juga menurun, karena disebabkan mobilitas masyarakat yang berkurang akibat PSBB,” jelasnya.

Senada dikatakan oleh Anggota Komisi VII DPR RI, Zulfikar bahwa dalam sosialisasi BPH Migas tersebut juga mengajak masyarakat yang mau berpartisipasi dalam peluang kegiatan usaha Pertashop.

“Masyarakat saat ini boleh menjual bahan bakar minyak dalam bentuk pertashop, karena proses birokrasinya yang saat ini harus dipecahkan, karena masyarakat yang mau berjualan dalam bentuk pertashop, kadang hambatannya itu dipemerintah daerah dalam melakukan proses izinnya. Dalam kesempatan ini saya meminta kepada BPH Migas kepada Pertamina untuk mencari solusi hambatan birokrasinya,” pungkas Zulfikar. (Yud)