Dave Fikarno: DPR Siap Bahas Ratifikasi MoU Indonesia-Singapura

Dave Fikarno: DPR Siap Bahas Ratifikasi MoU Indonesia-Singapura
Dave Fikarno: DPR Siap Bahas Ratifikasi MoU Indonesia-Singapura.

 

FAKTAMEDXIA.ID – Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno mengatakan perjanjian ekstradisi Indonesia – Singapura baru bisa dijalankan jika sudah diratifikasi di DPR RI.

Ia pun memastikan DPR dalam prosesnya akan mempelajari terlebih dahulu segala bentuk kesepakatan dalam MoU tersebut, termasuk soal Flight Information Region (FIR) dan Defence Cooperation Agreement (DCA).

Menurut Dave, lazimnya proses pembahasan ratifikasi perjanjian internasional dilakukan seperti membahas rancangan undang-undang (RUU).

Namun, ratifikasi perjanjian internasional tidak perlu masuk dalam Prolegnas dan biasanya selesai dibahas dalam waktu singkat.

“Tidak usah (masuk Prolegnas), karena ini kan ratifikasi, ini cepat dibahasnya, paling banyak tiga kali rapat atau minimal satu kali rapat, terus langsung disetujui,” ujar Dave kepada wartawan, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/1/2022).

BACA JUGA: PT Bukit Asam Komitmen Laksanakan Hilirisasi Batu Bara

Politisi Partai Golkar ini menambahkan, posisi DPR menunggu surpres untuk membahas ratifikasi perjanjian antara Indonesia dan Singapura. Kendati demikian, pihaknya belum mengetahui secara pasti komisi yang akan ditugaskan.

“Saya tidak tahu apakah nanti akan dibahas di Komisi III atau Komisi I, tetapi biasanya perjanjian internasional dibahas di Komisi I. Namun, karena ini juga terkait perjanjian hukum, bisa jadi dibahas di Komisi III atau juga dibahas bersama-sama Komisi I dan Komisi III,” ucap Dave.

Hal senada disampaikan anggota Komisi I DPR RI Sukamta. Menurutnya, proses ratifikasi perjanjian internasional sama halnya seperti proses pembahasan dan pengesahan RUU.

BACA JUGA: Pemkot Tangsel Salurkan Bantuan untuk Bencana Erupsi Gunung Semeru

“Setelah pemerintah mengantarkan ke DPR, maka akan dilakukan penjadwalan dan pembahasan sesuai dengan penugasan di Bamus (Badan Musyawarah), biasanya didelegasikan ke Komisi I. Ini termasuk RUU yang cepat dan mestinya simpel. Yang penting segera dikirim ke DPR,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Sukamta juga menjelaskan, Indonesia dan Singapura sebenarnya sudah pernah menandatangani perjanjian ekstradisi dan DCA pada 2007. Namun, perjanjian itu tak kunjung diratifikasi, karena selalu terhenti di parlemen.

“Kalau saat ini konstelasi politiknya sudah berbeda dengan dulu. Yang penting pencermatan atas pasal-pasal perjanjian perlu dilakukan mendalam, guna memastikan keuntungan bagi Indonesia dan tetap prioritaskan keamanan kedaulatan wilayah Indonesia,” ujar Sukamta.  (Red)