Tuesday , April 29 2025

Disnaker Kota Tangerang Buka Posko Pengaduan THR 2025

Disnaker Kota Tangerang Buka Posko Pengaduan THR 2025
Disnaker Kota Tangerang Buka Posko Pengaduan THR 2025

FAKTAMEDIA.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) telah membuka Posko Pengaduan THR, di Lantai 2, Gedung Disnaker Kota Tangerang, hingga 27 Maret 2025.

Dalam hal ini, Disnaker Kota Tangerang turut melakukan pengawasan, pembinaan dan peneguran dalam urusan pembayaran hak Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan Idulfitri 2025 untuk para pekerja dan buruh di Kota Tangerang.

Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan menjelaskan, Posko Pengaduan THR dibuka setiap hari kerja, mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Para pekerja bisa memafaatkan layanan ini untuk segera ditangani, ditindaklanjuti atau dilakukan mediasi untuk hasil yang baik untuk semua pihak. Tentunya, sesuai dengan aturan yang diberlakukan.

  • BACA JUGA:

Jalin Kemitraan, Kabag Humas DPRD Kota Tangerang Silaturahmi dengan Awak Media Jalin Kemitraan, Kabag Humas DPRD Kota Tangerang Silaturahmi dengan Awak Media

“Dalam catatan Disnaker Kota Tangerang, pengaduan THR dari tahun ke tahun terus terjadi penurunan. Tercatat, tahun 2023 ada 77 aduan dan di tahun 2024 kemarin turun signifikan hanya delapan laporan. Ini menunjukkan kepatuhan perusahaan dalam menjalani komitmennya pada urusan THR para pegawainya di Kota Tangerang terus meningkat,” papar Ujang, di ruang kerjanya, Selasa (11/3/25).

  • BACA JUGA:

Bupati Tangerang Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Banten Bupati Tangerang Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Banten

Ujang melanjutkan, aturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja atau buruh di perusahaan akan segera diterbitkan dan sosialisasikan ke seluruh perusahaan di Kota Tangerang.

“Tapi dipastikan, THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha dan tidak boleh dicicil. Jika menemukan hal-hal yang tak sesuai aturan, seluruh pekerja di Kota Tangerang diimbau untuk manfaatkan Posko Pengaduan THR Disanker Kota Tangerang untuk menyelesaikan perselisihan terkait nominal ataupun waktu pemberian THR tersebut,” imbaunya. (red)