Friday , November 22 2024

DPMPTSP Kota Tangerang Berikan Layanan NIB Gratis, Catat Tanggal dan Waktunya 

DPMPTSP Kota Tangerang Berikan Layanan NIB Gratis, Catat Tanggal dan Waktunya 
DPMPTSP Kota Tangerang.

FAKTAMEDIA.id – Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-31 Kota Tangerang, Pemerintah Kota (pemkot) Tangerang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memberikan layanan Nomor Induk Berusaha (NIB) gratis di 13 kecamatan, terutama bagi pelaku UMKM.

Menurut, Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Taufik Syahzaeni menjelaskan, bagi para pelaku usaha yang belum memiliki NIB bisa memanfaatkan kesempatan ini. 

BACA JUGA: Pemkot Ajak Masyarakat Meriahkan HUT ke-31 Kota Tangerang

“Catat tanggal dan waktu kegiatan pelayanan pembuatan NIB gratis sehari jadi, di kantor kecamatan terdekat kalian, sesuai jadwal yang ditentukan,” ungkapnya, Kamis (01/02/2024). 

Masih dikatakan Taufik, Ada beberapa syarat dan ketentuan dalam membuat NIB gratis ini. Seperti, memiliki izin tempat berusaha, NIK, NPWP, memahami jenis usaha yang dijalankan termasuk dalam bentuk UMKM, serta alamat email yang aktif dan nomor telepon yang aktif. 

“Nanti juga akan ada sedikit wawancara terkait usahanya, untuk melengkapi identitas usahanya. Jadi, siapkan saja berkasnya, petugas di lokasi pasti akan membantu pemohon,” katanya. 

BACA JUGA: Pemkot Tangerang Gratiskan Imunisasi di Posyandu dan Puskesmas

Ia pun mengimbau, pelaku usaha di Kota Tangerang, khusus UMKM segera mempersiapkan berkas-berkasnya untuk mengikuti kegiatan ini. Harapannya, usaha para pelaku UMKM di Kota Tangerang bisa lebih maju lagi.

“Jika sudah terdata, para pelaku usaha akan lebih mudah mengembangkan usahanya. Salah satunya, karena pelaku UMKM itu bisa ikut pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kalau mereka sudah punya NIB, bisa masuk ke e-Katalog, sehingga, bisa ikut andil dalam pelelangan dan lainnya,” jelas Taufik.(ADV)

Jadwal Layanan NIB Gratis di Kecamatan se-Kota Tangerang:

-Tanggal: 1,2,3 dan 4 Februari 

Pukul: 08.00 WIB – 15.00 WIB 

Lokasi: Kecamatan Tangerang, Kecamatan Pinang dan Kecamatan Cipondoh 

Tanggal: 5, 6, dan 7 Februari 

Pukul: 08.00 WIB – 15.00 WIB 

Lokasi: Kecamatan Larangan, Kecamatan Karang Tengah dan Kecamatan Ciledug

-Tanggal: 18, 19, 20, dan 21 Februari 

Pukul: 08.00 WIB – 15.00 WIB 

Lokasi: Kecamatan Batuceper, Kecamatan Benda dan Kecamatan Neglasari 

-Tanggal: 22, 23, 24, dan 25 Februari 

Pukul: 08.00 WIB – 15.00 WIB 

Lokasi: Kecamatan Karawaci dan Kecamatan Cibodas 

-Tanggal: 26, 27, 28, dan 29 Februari 

Pukul: 08.00 WIB – 15.00 WIB 

Lokasi: Kecamatan Jatiuwung dan Kecamatan Periuk.

(ADV)