FAKTAMEDIA.id – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang menyepakati penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengarusutamaan Gender, Penyelenggaraan Kepariwisataan, dan Penyertaan Modal Daerah pada PT LKM Kerta Raharja.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dan DPRD Kabupaten Tangerang menandatangani persetujuan bersama ketiga raperda tersebut di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (14/08/23).
BACA JUGA: Wapres K.H. Ma’ruf Amin Buka Raimuna Nasional XII di Cibubur
Persetujuan tersebut mencerminkan komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Tangerang dalam mengoptimalkan pelayanan masyarakat.
“Persetujuan bersama terhadap tiga raperda ini, mencerminkan adanya komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Tangerang dalam mengoptimalkan pemberian pelayanan kepada masyarakat serta potensi di beberapa aspek pembangunan di wilayah Kabupaten Tangerang,” ungkap Bupati Zaki.
Bupati berharap ketiga raperda tersebut membantu kebutuhan dan pelayanan masyarakat, baik dalam hal pengarusutamaan gender, penyertaan modal PT LKM, dan kepariwisataan.
BACA JUGA: Al Muktabar Ajak Paguyuban Peguron Jaga Stabilitas Daerah
“Kepariwisataan ini penting karena ada beberapa titik-titik kepariwisataan yang sedang dikembangkan Kabupaten Tangerang,” tuturnya.
Dia juga mengimbau kepada OPD terkait untuk segera menindaklanjuti persetujuan Raperda tersebut dan melakukan sosialisasi kepada seluruh komponen masyarakat. (red)