FAKTAMEDIA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang dari Komisi III akan memastikan pengelolaan pedagang kuliner di Pasar Lama Jalan Kisamaun, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, akan di kelola oleh PT Tangerang Nusantara Global (TNG), Senin (11/10/21).
Ini berdasarkan hasil hearing Komisi III bersama Dinas Perhubungan (Dishub), Disperindag UKM dan PT TNG beberapa waktu lalu.
“Jadi dari hasil hearing minggu lalu, pedagang kuliner yang berada di Pasar Lama khususnya yang di luar gapura qkan dikelola oleh PT TNG. Karena kewenangan lahan parkir di lokasi tersebut merupakan kewenangan PT TNG lantara mereka sudah menyewa kepada Pemkot Tangerang,” ujar Wakil Ketua Komisi III Anggiat Sitohang kepada wartawan.
Menurut Anggiat, nanti kedepannya, pihak PT TNG yang akan membuat sistem sendiri dalam pengelolaan pedagang kuliner di Jalan Kisamaun.
“Karena lahan parkir yang selama ini ditempati pedagang kuliner telah disewa PT TNG dari Pemkot Tangerang, maka secara otomatis pihak pedagang harus membayar sewa ke PT TNG bukan kepada oknum-oknum yang hanya mementingkan keuntungan pribadi saja,” ujarnya lagi.
“Nanti sistemnya mereka (PT TNG,red) yang atur. Apakah pedagangnya nanti bayar setiap hari atau per bulan, itu nanti TNG tergantung kesepakatan mereka. Mereka lah yang mengaturnya,” sambungnya
Kendati demikian, Anggiat Sitohang memastikan sudah terjadi kesepakatan antara DPRD, Disperindag, Dishub dan PT TNG, namun pelaksanaan pengelolaan pedagang kuliner oleh PT TNG masih harus menunggu waktu.
Sebab, proses peralihan pengelolaan lahan parkir yang ditempati pedagang kuliner tersebut masih menunggu Dishub Kota Tangerang. Dishub, kata Tulang, masih akan melakukan pembenahan terlebih dahulu keberadaan juru parkir (jukir) liar di lokasi tersebut.
“Karena sebelah kiri tidak boleh parkir, yang kanan boleh parkir tapi kan ada pedagang. Nah makanya harus ditertibkan oleh Dishub terkait jukir liar itu,” katanya.
Politisi Partai Nasdem ini memastikan akan kembali memanggil Dishub Kota Tangerang serta PT TNG dalam agenda hearing pada 22 Oktober mendatang.
“Karena nantinya kan (pengelolaan lahan parkir Jalan Kisamaun,red) harus diserahkan oleh Dishub agar TNG bisa mengelola dengan maksimal,” tandasnya.
Jadi Ajang ‘Pungli’
Diketahui sebelumnya, Komisi III DPRD Kota Tangerang sempat mempertanyakan pengelolaan lahan parkir di Jalan Kisamaun, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang oleh PT TNG.
Dimana, PT TNG hingga kini tidak bisa mengelola lahan parkir lantaran keberadaan pedagang kuliner yang menempati lahan parkir di area tersebut.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Anggiat Sitohang mengatakan, lahan parkir di Jalan Kisamaun sejatinya telah disewa oleh PT TNG senilai kurang lebih Rp400 juta.
Namun, kata dia, terjadi tumpang tindih kebijakan lantaran adanya kebijakan Walikota Tangerang yang menetapkan bahwa lahan parkir di kawasan tersebut diperuntukkan sebagai pusat wisata kuliner.
Sementara Dirut PT TNG Edi Candra memastikan pihaknya telah menggelontorkan dana Rp382 juta untuk sewa parkir tahap I. Dimana sewa tersebut terdiri dari 11 titik.
“Jadi Rp382 juta itu sifatnya umum, untuk 11 titik. Diantaranya ya untuk titik yang di Jalan Kisamaun itu,” pungkasnya. (Fad)