FAKTAMEDIA.ID – Dipenghujung tahun 2021, DRPD Kota Tangerang mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang.
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah yang hadir secara langsung dalam Rapat Paripurna tersebut menyampaikan segala apresiasi, catatan dan masukan dari DPRD sebagai unsur legislatif akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemkot Tangerang.
“Untuk melakukan perbaikan peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Arief dalam rapat yang berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Jumat (31/12).
Lebih lanjut Wali Kota mengungkapkan berkat kolaborasi yang solid antara unsur legislatif dan eksekutif di Kota Tangerang, Pemerintah Kota Tangerang telah menorehkan sejumlah prestasi membanggakan di sepanjang tahun 2021.
“Salah satunya, menjadi kota terinovatif dalam ajang Innovative Government Award yang diadakan oleh Kemenpan RB sebagai kota terinovatif,” beber Arief.
Adapun lima Raperda yang disahkan diantaranya antara lain Raperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda Pengelolaan Sampah, Raperda Perlindungan dan Pemerdayaan Usaha Mikro, Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi, dan Raperda Perumda Pasar Kota Tangerang.
“Kita sadar, bahwa kita masih jauh dari kata sempurna, tapi dengan kolaborasi dan kerjasama, tahun 2022 akan lebih baik,” pungkas Wali Kota. (Rls)