DPRD Kota Tangerang Sampaikan Dua Raperda Inisiatif Dalam Rapat Paripurna

DPRD Kota Tangerang Sampaikan Dua Raperda Inisiatif Dalam Rapat Paripurna
DPRD Kota Tangerang Sampaikan Dua Raperda Inisiatif Dalam Rapat Paripurna.

 

FAKTAMEDIA.ID – DPRD Kota Tangerang menggelar  rapat paripurna. Paripurna dengan agenda Penyampaian LKPJ Wali Kota Tangerang TA 202 serta pengajuan lima raperda di mana dua diantaranya adalah raperda inisiatif diikuti secara luring dan daring.

Dua raperda inisitif yang dimaksud adalah Raperda Pengelolaan Zakat serta Raperda  Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase Perkotaan.

Ketua DPRD Kota Tangerang  Gatot Wibowo menyampaikan, terkait pengelolaan zakat, DPRD menginginkan agar ada  penguatan aturan main dengan mendorong pemerintah daerah membuat aturan yang  mempermudah penyaluran dan penarikan zakat.

“Itu hasil kawan-kawan dewan menyerap aspirasi dari masyarakat, salah satunya MUI,” ujar  Gatot kepada wartawan usai Paripurna.

BACA JUGA: Pemkot Tangerang Luncurkan Program Layanan ‘Jadian dan Udahan’

Oleh karena itulah DPRD mengambil inisitif untuk menjadikannya sebagai  perda. Diharapkan dengan adanya perda pengaturan zakat lebih mudah dalam pengelolaan dan  pendistribusian zakat.

Apalagi ujarnya untuk potensi zakat di Kota Tangerang sangat besar sebab mayoritas masyarakat Kota Tangerang adalah muslim.

Lebih lanjut, Wakil Ketua I DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto menambahkan, fungsi zakat sebetulnya  sangat banyak. Salah satunya adalah fungsi sosial.

“Misalnya jika ada anak yang ditahan raportnya  karena belum bayar SPP, nah ini bisa dimanfaatkan,” terangnya.

Termasuk tambahknya bila kelak  terjadi bencana, maka dana yang bersumber dari zakat ini bisa segera disalurkan. “Kalau harus  menunggu APBD prosenya lama, tapi kalau dari Baznas kan bisa segera disalurkan,” pungkasnya. (Asf)