FAKTAMEDIA.ID – DPRD Kota Tangerang menggelar rapat paripurna. Paripurna dengan agenda Penyampaian LKPJ Wali Kota Tangerang TA 202 serta pengajuan lima raperda di mana dua diantaranya adalah raperda inisiatif diikuti secara luring dan daring.
Dua raperda inisitif yang dimaksud adalah Raperda Pengelolaan Zakat serta Raperda Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase Perkotaan.
Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo menyampaikan, terkait pengelolaan zakat, DPRD menginginkan agar ada penguatan aturan main dengan mendorong pemerintah daerah membuat aturan yang mempermudah penyaluran dan penarikan zakat.
“Itu hasil kawan-kawan dewan menyerap aspirasi dari masyarakat, salah satunya MUI,” ujar Gatot kepada wartawan usai Paripurna.
BACA JUGA: Pemkot Tangerang Luncurkan Program Layanan ‘Jadian dan Udahan’
Oleh karena itulah DPRD mengambil inisitif untuk menjadikannya sebagai perda. Diharapkan dengan adanya perda pengaturan zakat lebih mudah dalam pengelolaan dan pendistribusian zakat.
Apalagi ujarnya untuk potensi zakat di Kota Tangerang sangat besar sebab mayoritas masyarakat Kota Tangerang adalah muslim.
Lebih lanjut, Wakil Ketua I DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto menambahkan, fungsi zakat sebetulnya sangat banyak. Salah satunya adalah fungsi sosial.
“Misalnya jika ada anak yang ditahan raportnya karena belum bayar SPP, nah ini bisa dimanfaatkan,” terangnya.
Termasuk tambahknya bila kelak terjadi bencana, maka dana yang bersumber dari zakat ini bisa segera disalurkan. “Kalau harus menunggu APBD prosenya lama, tapi kalau dari Baznas kan bisa segera disalurkan,” pungkasnya. (Asf)