Tuesday , September 17 2024

DPRD Sebut XL Axiata Nunggak Sewa Lahan ke Pemkot Tangerang

DPRD Sebut XL Axiata Nunggak Sewa Lahan ke Pemkot Tangerang
DPRD Sebut XL Axiata Nunggak Sewa Lahan ke Pemkot Tangerang. (Foto: Ilustrasi)

 

FAKTAMEDIA.ID – Usai hearing kedua yang di gelar di ruang Banmus,  DPRD Kota Tangerang menyebut PT XL Axiata salah satu provider pemilik jaringan internet kabel optik di wilayah Kota Tangerang menunggak sewa lahan kepada Pemkot Tangerang.

Diketahui, sebagian jaringan internet kabel optik milik operator selular yang memiliki 57,98 juta pelanggan se-Indonesia tersebut, menggunakan lahan atau ruang milik jalan (rumija) milik Pemkot Tangerang.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Anggiat Sitohang menyampaikan hal tersebut usai hearing (rapat dengar pendapat) gabungan dengan pihak PT XL Axiata, Dinas PUPR, DPMPTSP, Satpol PP, Rabu (16/3/2022) di gedung dewan.

Dikatakan Anggiat, selain tak memiliki izin galian dari DPMPTSP Kota Tangerang untuk jaringan internet kabel optik serta tiang tumpu, pihak XL Axiata juga ternyata menunggak uang sewa rumija kepada Dinas PUPR Kota Tangerang selama empat tahun.

“Kalau dari keterangan Dinas PUPR tadi, XL Axiata ini punya tunggakan selama empat tahun. Itu untuk sewa rumija. Jadi sistem sewa rumija ini durasinya lima tahunan. Nah mereka baru bayar sewanya di tahun pertama, awal pertama kali mereka mengajukan kontrak sewa dengan PUPR,” kata Anggiat kepada wartawan.

Tulang sapaan akrab, Anggiat Sitohang- menjelaskan, sebagian besar provider pemain jaringan internet kabel optik yang ada di Kota Tangerang hanya mengantongi rekomendasi teknis (rekomtek) dari Dinas PUPR Kota Tangerang maupun Provinsi. Termasuk pula PT XL Axiata.

BACA JUGA: Bupati Zaki Himpun Saran Publik untuk Sempurnakan Perbup Nomor 47

Sementara dalam Perda Kota Tangerang No.3/2017 tentang perubahan kedua atas Perda No.17/2011 tentang Restribusi Perizinan Tertentu, itu diatur soal kewajiban izin galian.

“Nah, kalau izin galian itu ada di DPMPTSP. Jadi kalau mereka (provider,red) tidak berizin artinya mereka tidak membayar kewajiban retribusi. Kami merekomendasikan kepada Satpol PP tebang semua tiang-tiang tak berizin,” tegas politisi Partai Nasdem itu.

Sudah Dilarang

Anggota Komisi III Muhammad Rizal menambahkan, dari catatannya dalam hearing tersebut pihak XL Axiata menunggak Rp124 juta kepada Dinas PUPR atas sewa rumijan yang dimanfaatkan untuk tiang tumpu dan jaringan internet kabel optik bawah tanah.

Tunggakan tersebut, kata politisi PDIP tersebut, merupakan akumulasi tunggakan selama empat tahun berturut-turut dengan estimasi Rp31 juta per tahunnya.

“Kontrak sewanya itu lima tahun, tapi yang dibayar baru untuk satu tahun. Karena dalam kontraknya itu harus dibayar setiap tahun,” tambahnya.

Lebih jauh Rizal juga menyebut bahwa sejatinya di Kota Tangerang sudah ada peraturan walikota yang membatasi pendirian tiang tumpu jaringan internet karena dinilai mengganggu estetika kota.

“Di perwal itu sebenarnya sudah dilarang. Tetapi kenyataannya saat ini keberadaan tiang-tiang internet semakin menjamur. Nah ini yang harus ditertibkan,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang Ruta Ireng Wicaksono memastikan pihaknya hanya memiliki kewenangan sebatas mengeluarkan rekomendasi teknis (rekomtek) kepada perusahaan provider pemilik jaringan internet kabel optik yang ada di Kota Tangerang.

“Kalau kami sebatas memberikan rekomtek. Seharusnya pihak provider juga harus menindaklanjuti rekomtek itu untuk proses pengurusan izin ke PTS (DPMPTSP,red). Karena kewenangan yang mengeluarkan izinnya ada di PTSP,” imbuhnya.

Sementara, Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kota Tangerang Nana Cisyana mengaku sejauh ini belum ada satupun perusahaan provider jaringan internet kabel optik yang mengajukan permohonan izin galian kepada pihaknya.

“Sampai saat ini belum ada,” ujarnya, singkat.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Anggiat Sitohang menyebut salah satu dari 13 provider yang diduga tak mengantongi izin yakni XL Axiata.

Dimana, 27 titik jaringan internet milik XL Axiata di wilayah Timur Kota Tangerang diduga tak memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.

Ke-27 jaringan internet fiber optik milik XL Axiata tersebut berada di tiga wilayah di antaranya Kecamatan Ciledug, Karang Tengah dan Cipondoh. (Asf)