Thursday , November 28 2024

DPRD Sepakati APBD Kota Tangerang TA 2025 Rp5,305 Triliun

DPRD Sepakati APBD Kota Tangerang TA 2025 Rp5,305 Triliun
DPRD Sepakati APBD Kota Tangerang TA 2025 Rp5,305 Triliun.

FAKTAMEDIA.id – DPRD Kota Tangerang mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang Tahun Anggaran 2025 disepakati, dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kota Tangerang, Kamis (28/11/24). 

Pada pos pendapatan daerah terjadi lonjakan cukup signifikan sebagai dampak adanya pemberlakukan opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama yang menjadi pendapatan asli daerah (PAD) tahun depan.

  • BACA JUGA:

KPU Kota Tangerang Bersama Forkopimda Musnahkan Sisa Surat Suara KPU Kota Tangerang Bersama Forkopimda Musnahkan Sisa Surat Suara

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kota Tangerang Arief Wibowo menyampaikan, berdasarkan hasil  pembahasan antara Badan Anggaran DPRD Kota Tangerang bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah  (TAPD) Kota Tangerang pendapatan daerah disepakati Rp5,305 triliun atau terdapat kenaikan sebesar Rp334, 740 miliar dari tahun anggaran 2024 yang mencapai 4,487 triliun atau naik sekitar 8,87 persen.

Secara rinci, pos-pos dapat diuraikan sebagai berikut. Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2025 adalah sebesar Rp 3,004 triliun, naik bila dibandingkan tahun anggaran 2024 sebesar Rp2,3 triliun atau terjadi kenaikan sekitar Rp667 miliar atau 28, 09 persen.

“Terdiri atas pajak daerah Rp2,699 triiliun, retribusi daerah sebesar Rp289, 952 miliar, hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan sebesar Rp23,467 miliar,serta lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 29, 695 miliar,” ungkap Arief membacakan pandangan.

Ada pun pendapatan transfer disepakati Rp2,26 triliun atau terjadi kenaikan dari tahun lalu sebesar Rp2,498 triliun atau turun 9,42 persen.

  • BACA JUGA:

RSUD Pakuhaji Bersama PMI Gelar Aksi Donor Darah RSUD Pakuhaji Bersama PMI Gelar Aksi Donor Darah

“Pos ini sebagai konsekuensi atas UU No.1/2022 tentang HKPD di mana sebelumnya masuk dalam transfer antar daerah kemudian masuk dalam pos PAD khususnya pada pos opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama sehingga kenaikan PAD menjadi cukup signifikan,” ujarnya.

Ada pun pos untuk pendapatan yang berasal dari pemerintah pusat adalah sebanyak Rp 1,98 triliun dan transfer dari Pemprov Banten sebanyak Rp275 miliar.

Sedangkan pada pos belanja daerah pada tahun 2025 sebesar Rp5,706 triliun. Jumlah ini naik dari tahun 2024 yang mencapai Rp5,83 triliun. Dengan kata lain terjadi kenaikan Rp332, 72 miliar atau 5,99 persen.

“Sehingga terjadi defisit Rp400 miliar. Defisit anggaran ditutupi dari SILPA 2024,” ungkapnya. (Ars)