Friday , October 18 2024

DPT Capai 1.377.828, Qori Ayatullah: Terjadi Peningkatan Jumlah

DPT Capai 1.377.828, Qori Ayatullah: Terjadi Peningkatan Jumlah
DPT Capai 1.377.828.

FAKTAMEDIA.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang telah menetapkan tiga pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2024 yang akan bersaing pada pemilihan kepala daerah pada 27 November mendatang.

KPU Kota Tangerang telah memastikan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pilkada 2024 sebanyak 1.377.878 orang.

  • BACA JUGA:

Empat Pimpinan DPRD Kota Tangerang Resmi Dilantik Empat Pimpinan DPRD Kota Tangerang Resmi Dilantik

Ketua KPU Kota Tangerang Qori Ayatullah menuturkan, KPU Kota Tangerang memastikan terjadi jumlah peningkatan DPT dibandingkan dengan Pemilu 2024 sebelumnya.

Berjumlah 1.377.828 orang, pemilih yang terdata didominasi generasi milenial dengan persentase mencapai 36 persen (255.197 orang) lalu disusul generasi X dengan persentase mencapai 28 persen (194.364 orang).

“Kami baru saja menginformasikan total keseluruhan DPT yang mengalami kenaikan sebesar 8-9 persen dibanding Pemilu kemarin, jumlahnya sendiri ada 1.377.828 orang yang terbagi dari pemilih laki-laki berjumlah 683.243 orang dan perempuan berjumlah 694.585 orang,” ujar Qori, Senin (30/9/24).

DPT Capai 1.377.828, Qori Ayatullah: Terjadi Peningkatan Jumlah

Ia melanjutkan, KPU Kota Tangerang juga menginformasikan 1.377.828 orang tersebut tersebar di 2.706 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh wilayah Kota Tangerang.

Nantinya, masyarakat yang telah tedata ke dalam DPT akan memiliki hak suara untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, sekaligus Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang pada pesta demokrasi serentak, Rabu, 27 November 2024 mendatang.

  • BACA JUGA:

Festival Maulid Nusantara, Nurdin: Tradisi Keislaman dan Budaya Festival Maulid Nusantara, Nurdin: Tradisi Keislaman dan Budaya

Selain itu, KPU Kota Tangerang juga mengimbau kepada masyarakat untuk dapat melakukan pengecekan DPT secara mandiri melalui portal atau tautan yang bisa diakses secara langsung, yakni melalui cekdptonline.kpu.go.id.

“Selanjutnya untuk warga Kota Tangerang khusus pemilih baru yang belum terdapat atau masuk dalam DPT, bisa meminta hak suaranya kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan,” pungkasnya. (Ars)