Thursday , November 21 2024

Duta Anak Kabupaten Tangerang Jadi Agen Perubahan Atasi Masalah

Duta Anak Kabupaten Tangerang Jadi Agen Perubahan Atasi Masalah
Duta Anak Kabupaten Tangerang.

 

FAKTAMEDIA.id – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DPPPA Kabupaten Tangerang mengumumkan pemenang Duta Anak tingkat Kabupaten Tangerang di Ballroom Hotel Istana Nelayan, Kamis (16/03/2023).

Kepala DPPPA Asep Suherman menyampaikan digelarnya acara ini agar anak-anak di Kabupaten Tangerang memiliki rasa percaya diri dan bisa menjadi agen perubahan untuk Kabupaten Tangerang.

“Kami lakukan seleksi awal sebanyak 50 lalu hasil terseleksi menjadi 29 peserta, dari utusan Wilayah kecamatan di Kabupaten Tangerang, diantaranya Kecamatan Panongan, Tigaraksa, Rajeg, Kemiri, Curug, Jambe, Pasar Kemis, Sepatan, Solear, Cisauk, Cikupa, Sukadiri dan Legok,” ujarnya.

Menurut Asep, sebagai generasi penerus masa depan, keberadaan anak-anak sangat penting dan harus mendapatkan perhatian agar terhindar dari hal-hal yang dapat merusak dan mengganggu pertumbuhan dan perkembangan anak.

“Forum anak dapat menjadi wadah dalam rangka pengembangan pemenuhan hak, partisipasi anak yang dibentuk secara berjenjang mulai dari tingkat nasional sampai tingkat kabupaten,” terangnya.

Asep menuturkan duta anak adalah sebagai ikon anak untuk menjadi perwakilan tiap daerah agar bisa menyuarakan hak anak juga sebagai 2P, yaitu Pelopor dan Pelapor dan berfungsi memberikan inovasi, hak dan kewajiban sekaligus menjadi tutor terbaik dan menjalankan tugas untuk mencapai kesejahteraan anak di wilayah.

“Forum anak sendiri menjadi pelopor agen perubahan di tingkat daerah maupun nasional untuk mengatasi permasalahan anak yang terjadi di wilayahnya, sedangkan untuk pelapor yaitu anak-anak yang diharapkan dapat melaporkan segala bentuk hal yang berkaitan dengan pemenuhan hak anak melalui berbagai macam saluran yang telah di sediakan oleh pemerintah,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Peningkatan Kualitas Hidup Anak pada DPPPA Kabupaten Tangerang, Hj. Raden Tati Haryati mengatakan, sesuai dengan UU 2002 tentang Perlindungan Anak pada pasal 4 disebutkan bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Mengacu pada pasal tersebut Pemerintah Kabupaten Tangerang berkewajiban untuk membina dan mengadakan rekrutmen duta anak setiap 2 tahun sekali.

“Agar tergenerasi dan kami sudah sosialisasi ke  29 kecamatan yang ada di kabupaten Tangerang jadi kami sudah membina bahwa setiap kecamatan punya lembaga forum anak,” tuturnya.

Kegiatan pemilihan Duta anak ini merupakan salah satu indikator dari Kabupaten Layak Anak, juga bertujuan agar anak bisa menyalurkan bakat dan kreativitasnya sehingga dapat mencetak duta anak sebagai inovasi dari forum anak dan mewujudkan Kabupaten Layak Anak atau KLA.

Ia berharap agar lembaga forum anak dibentuk di semua tingkatan, baik di tingkat kecamatan maupun tingkat desa agar Camat, lurah serta Kepala Desa bisa ikut berpartisipasi dalam mewujudkan desa, Kelurahan serta Kecamatan yang layak anak.