FAKTAMEDIA.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang mendapatkan kunjungan belajar dari Duta Anti Narkoba Kota Tangerang, pada Rabu, 8 November 2023.
Kunjungan yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD Kota Tangerang, ini dalam rangka mempelajari peraturan tentang narkotika.
Adapun kunjungan tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto yang didampingi Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Warta.
Turidi Susanto mengatakan, kunjungan belajar ini merupakan kegiatan positif dari Duta Anti Narkoba Kota Tangerang lantaran ingin menggali pembuatan Perda Nomor 1 Tahun 2023 yang berkaitan dengan peraturan narkotika.
BACA JUGA: Benyamin Davnie Hadiri Peringatan Milad ke-111 Muhammadiyah
“Ini memang Perda inisiatif dari DPRD yang didukung oleh BNN, karena banyak hal yang perlu diatur oleh pemerintah daerah dalam hal pencegahan, penanggulangan dan evaluasi pemerintah daerah untuk bisa meminimalisir penyebaran penggunaan dan rehabilitasi terhadap korban dari narkoba,” ujar Turidi.
Ketua DPC Partai Gerindra Kota Tangerang itu juga menerangkan, pihak Duta Anti Narkoba ingin mengetahui proses pembuatan produk hukum yang disahkan DPRD Kota Tangerang.
“Perda Inisiatif ini memang untuk memaksimalkan para penegak hukum BNN untuk bisa melakukan pencegahan, evaluasi sekaligus untuk memaksimalkan rehabilitasi terhadap korban narkoba. Lebih cenderung Perda ini adalah pencegahan,” jelasnya.
BACA JUGA: Bupati Tatu Berikan Bonus untuk Atlet Porprov VI 2022 Rp3,46 Miliar
Koordinator Duta Anti Narkoba Kota Tangerang, Iman mengatakan, kegiatan ini merupakan kunjungan pembelajaran agar teman-teman Duta Anti Narkoba bisa membantu dalam menyosialisasikan Perda tersebut.
“Adapun yang hadir hari ini ada sekitar 35 orang dari 144 orang yang meliputi dari mahasiswa dan pelajar SMA,” pungkasnya. (Sf)