Friday , November 22 2024

Eks Narapidana Kasus Korupsi Emir Moeis Jadi Komisaris Anak Usaha BUMN

Eks Narapidana Kasus Korupsi Emir Moeis Jadi Komisaris Anak Usaha BUMN
Eks Narapidana Kasus Korupsi Emir Moeis Jadi Komisaris Anak Usaha BUMN.

 

FAKTAMEDIA.ID – Mantan narapidana kasus korupsi Izedrik Emir Moeis diangkat menjadi salah satu komisaris di PT Pupuk Iskandar Muda (PIM).

Perusahaan tersebut merupakan anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero). PT Pupuk Indonesia sendiri adalah perusahaan BUMN.

Profil mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P itu sendiri telah dimuat di laman resmi PT PIM.

Mengutip laman resmi perusahaan, Emir Moeis diangkat menjadi komisaris sejak 18 Februari 2021 lalu. Dia ditunjuk sebagai komisaris oleh para pemegang saham PT PIM.

Baca juga: Kapolri Dorong Percepatan Vaksinasi, Momentum Hari Kemerdekaan Jadi Motivasi

Penunjukan diketahui dari informasi di website Pupuk Iskandar Muda, pim.co.id. Di situ tertulis Emir Moeis duduk menjadi komisaris perseroan terhitung sejak 18 Februari 2021.

“Sejak tanggal 18 Februari 2021 (Emir Moeis) ditunjuk oleh Pemegang Saham sebagai Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda,” bunyi keterangan tersebut dikutip Kamis (5/8/2021).

Saat dikonfirmasi, SVP of Corporate Communication PT Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan penunjukan Emir Moeis sudah sesuai aturan.

“Ya, pengangkatannya sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku,” tuturnya.

Baca juga: Gubernur Lantik 6 Pejabat Tinggi Pratama Provinsi Banten

Untuk diketahui, Emir Moeis merupakan politikus PDI Perjuangan yang pernah menjadi anggota DPR pada periode 2000-2013. Saat itu lah ia terjerat kasus korupsi dan ditetapkan menjadi tersangka pada 26 Juli 2012.

Emir Moeis dijatuhi hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 150 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2014.

Emir Moeis dinilai Hakim terbukti menerima hadiah atau janji dari konsorsium Alstom Power Incorporate Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang sebesar US$ 357 ribu agar bisa memenangkan proyek pembangunan 6 bagian Pembangkit Listrik Tenaga Uap 1.000 megawatt di Tarahan, Lampung pada 2004 lalu. (red)