FAKTAMEDIA.id – Empat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang definitif periode 2024- 2029 secara resmi dilantik pada Senin (30/9/24) Dalam Rangka Pengucapan Sumpah Janji Pimpinan DPRD Kota Tangerang.
Hadir pada kesempatan itu antara lain, Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Pj Wali kota Tangerang Nurdin, unsur Forkopimda, para kepala OPD serta camat lurah dan undangan lainnya.
Empat pimpinan yang dilantik tersebut yakni Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam dari Fraksi Golkar, Andri S Permana dari Fraksi PDI Perjuangan sebagai Wakil Ketua 1, Arief Wibowo dari Fraksi PKS sebagai Wakil Ketua II serta Turidi Susanto dari Fraksi Gerindra sebagai Wakil Ketua III.
Prosesi pelantikan dipimpin oleh Ketua DPRD sementara Kosasih dan Wakil Ketua Sementara Gatot Wibowo. Usai pembacaan SK keempatnya kemudian diambil sumpahnya oleh Ketua PN Kota Tangerang.
- BACA JUGA:
Festival Maulid Nusantara, Nurdin: Tradisi Keislaman dan Budaya
Ditemui selepas acara, kepada awak media Rusdi mengungkapkan, setelah pelantikan unsur pimpinan agenda langsung dilanjutkan dengan pelantikan alat kelengkapan dewan (AKD).
“Begitu AKD terbentuk, AKD ini akan membuat renja (rencana kerja) dan tata tertib. Nanti akan dirumuskan bersama-sama yang akan dijadikan rumusan kerja DPRD lima tahun ke depan,” ujarnya.
Disinggung mengenai kerja legislasi, mantan Ketua DPD KNPI Kota Tangerang ini menambahkan, pihaknya harus melihat dahulu agenda dari Badan Pembuat Perda (Bapem Perda).
“Kita lihat nanti ada usulan raperda apa saja dari eksekutif, selain itu kita mendorong raperda inisitif. Yang paling penting juga pada periode ini kita mau ada review terhadap perda-perda yang ada, karena mungkin hari ini secara operasional sudah tidak efektif lagi. Kita akan review secara keseluruhan, kalau di Pusat itu seperti Omnibus Law-lah,” ujarnya.
- BACA JUGA:
Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Apresiasi Deklarasi Kampanye Damai
“Nanti kita review berapa perda yang dari tahun sekian dan kita identifikasi mana yang masih berlaku atau pun tidak. Kalau pun nanti perda itu tidak berlaku maka akan kita batalkan, atau kalau memang ada perda bisa padukan dalam satu peraturan yang sama kenapa enggak,” ucapnya.
Bagaimana dengan sisa tiga bulan di tahun 2024 ini, apakah ada pembahasan perda? “Kita lihat nanti bisa dimungkinkan atau tidak agenda waktunya,” ujarnya. (Ars)