Friday , November 22 2024

Gegara Judi Online, Dua Pelaku Pencurian Diciduk Polsek Panongan

Gegara Judi Online, Dua Pelaku Pencurian Diciduk Polsek Panongan
Dua Pelaku Pencurian Diciduk Polsek Panongan.

FAKTAMEDIA.id – Polsek Panongan, Polresta Tangerang meringkus dua pria berinisial MR (23) dan AY (30). Keduanya diringkus lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Kapolsek Panongan, Iptu Hotma mengatakan, kedua pelaku tersebut kerap menggasak barang-barang di dalam kendaraan yang sedang terparkir.

“Dua pelaku yang diamankan memiliki peran yang berbeda. MR sebagai eksekutor sementara AY joki yang menunggu di motor,” kata Hotma saat press conference pada Selasa (13/06).

BACA JUGA: Bangun Anti Korupsi, Road Show Bus KPK Hadir di Kota Tangerang

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Hotma, keduanya sudah beraksi sebanyak tujuh kali di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di wilayah hukum Polsek Panongan.

“Dari kendaraan yang terparkir, pelaku mengambil uang dan barang-barang seperti handpone dan laptop. Mereka ini menggunakan pemecah kaca.” ungkapnya.

Selain menggasak barang-barang di kendaraan yang terparkir, para pelaku ini juga kerap membobol toko yang sedang tutup.

“Pelaku beraksi di malam hari. Ada empat toko yang di bobol. Dari toko itu, mereka mengambil uang dengan nilai Rp10 juta hingga Rp100 juta,” ujarnya.

BACA JUGA: Polresta Serang Kota Ringkus Seorang Pelaku Pengedar Sabu

Kepada penyidik, kedua pelaku ini mengaku menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk menutupi hutang online.

“Mereka tidak memiliki pekerjaan dan terlilit pinjaman online untuk judi slot. Jadi mereka menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk membayar hutang dan judi,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku tersebut dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ncaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara. (Ki)